Suara.com - Beberapa orang punya cara sendiri untuk mendapatkan tempat parkir kendaraan mereka di area yanng penuh dan ramai. Ada yang menghalangi jalan mereka sendiri agar tempat itu tidak diisi kendaraan lain.
Scott Lazarus dan Venessa Wise meninggalkan Renault 307 di depan mobil kedua mereka, Range Rover, setelah rumah mereka dirampok.
Penjahat itu mengambil 7.000 poundsterling (Rp120 juta) termasuk kunci cadangan Range Rover.
Takut para pencuri bisa kembali, pasangan tersebut memutuskan untuk memblokir jalan untuk menjaga mobil senilai 30.000 poundsterling (Rp514 juta) itu.
Kemudian, mereka menemukan tiket denda tilang karena parkir kendaraan di tepat yang tidak semestinya dan tanpa izin.
Pemimpin dewan di Chelmsford, Essex, mengatakan bahwa mobil tidak dapat diparkir di jalan tanpa izin antara pukul 2-3 malam.
"Itu sangat membuat frustrasi. Kami juga menghalangi sebagai usaha untuk menghentikan mobil kami dicuri juga. Kami begitu sibuk mencoba merapikan rumah seharian setelah itu kami tidak menyadari bahwa tiket itu diletakkan di mobil. Begitu saya menyadari bahwa kami memiliki tiket, saya langsung mengajukan banding, memastikan bahwa saya menjelaskan bahwa saya telah dirampok dan bahkan memberi mereka nomor penjahat tersebut," beber Vanessa (41).
Venessa segera mengajukan banding atas tiket parkir 35 poundsterling atau kisaran Rp601 ribu yang dikeluarkan oleh South Essex Parking Partnership, namun ditolak.
Sebagai usaha terakhir, dia menulis surat kepada perusahaan tersebut yang menggambarkan tekanan emosional akibat perampokan yang dialaminya dan keluarganya. Dia juga menceritakan biaya parkir tersebut menambahkan kesulitannya.
Baca Juga: Range Rover Velar Rencananya Meluncur di Indonesia Awal September
"Surat yang kami terima cukup merendahkan. Itu hanya mengatakan bahwa sebagai penduduk jalan saya harus tahu batasan parkir dan seharusnya memiliki izin. Tidak ada yang mengatakan 'Saya minta maaf atas pembobolan Anda' atau apapun," ujarnya lagi.
Surat tersebut pun direspon South Essex Parking Partnership.
"Ada tanda di mana Anda memarkir mobil yang menjelaskan bahwa teluk yang Anda parkir masuk untuk orang-orang yang memiliki izin. Sementara Anda mungkin telah memblokir jalan masuk Anda sendiri, Anda masih diharuskan untuk menunjukkan izin yang sah untuk menutup batasan tersebut," jawab mereka.
Tiket parkir tersebut akhirnya dicabut pada tanggal 23 Mei lalu. [Mirror]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Fakta Orang Keracunan AC saat Istirahat di Dalam Mobil, Ternyata Ini yang Terjadi
-
5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mudah dan Irit BBM, Cocok untuk Harian
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Compact Anyar, Harga Diprediksi Kompetitif
-
5 Rekomendasi Mobil yang Bagus untuk Tanjakan, Cocok Buat Mobilitas Antarkota
-
5 Mobil Bekas Murah, Awet untuk Jangka Panjang, Mudah Dirawat tapi Nggak Pasaran, Harga Mirip Motor
-
5 Pilihan Motor Listrik Termurah untuk Harian, Jadi Solusi Hemat BBM
-
Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya
-
7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang
-
Terpopuler: Aksi Wonderkid Indonesia di Moto3 COTA, Rekomendasi Mobil dengan Sunroof
-
Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia