Suara.com - Beberapa orang punya cara sendiri untuk mendapatkan tempat parkir kendaraan mereka di area yanng penuh dan ramai. Ada yang menghalangi jalan mereka sendiri agar tempat itu tidak diisi kendaraan lain.
Scott Lazarus dan Venessa Wise meninggalkan Renault 307 di depan mobil kedua mereka, Range Rover, setelah rumah mereka dirampok.
Penjahat itu mengambil 7.000 poundsterling (Rp120 juta) termasuk kunci cadangan Range Rover.
Takut para pencuri bisa kembali, pasangan tersebut memutuskan untuk memblokir jalan untuk menjaga mobil senilai 30.000 poundsterling (Rp514 juta) itu.
Kemudian, mereka menemukan tiket denda tilang karena parkir kendaraan di tepat yang tidak semestinya dan tanpa izin.
Pemimpin dewan di Chelmsford, Essex, mengatakan bahwa mobil tidak dapat diparkir di jalan tanpa izin antara pukul 2-3 malam.
"Itu sangat membuat frustrasi. Kami juga menghalangi sebagai usaha untuk menghentikan mobil kami dicuri juga. Kami begitu sibuk mencoba merapikan rumah seharian setelah itu kami tidak menyadari bahwa tiket itu diletakkan di mobil. Begitu saya menyadari bahwa kami memiliki tiket, saya langsung mengajukan banding, memastikan bahwa saya menjelaskan bahwa saya telah dirampok dan bahkan memberi mereka nomor penjahat tersebut," beber Vanessa (41).
Venessa segera mengajukan banding atas tiket parkir 35 poundsterling atau kisaran Rp601 ribu yang dikeluarkan oleh South Essex Parking Partnership, namun ditolak.
Sebagai usaha terakhir, dia menulis surat kepada perusahaan tersebut yang menggambarkan tekanan emosional akibat perampokan yang dialaminya dan keluarganya. Dia juga menceritakan biaya parkir tersebut menambahkan kesulitannya.
Baca Juga: Range Rover Velar Rencananya Meluncur di Indonesia Awal September
"Surat yang kami terima cukup merendahkan. Itu hanya mengatakan bahwa sebagai penduduk jalan saya harus tahu batasan parkir dan seharusnya memiliki izin. Tidak ada yang mengatakan 'Saya minta maaf atas pembobolan Anda' atau apapun," ujarnya lagi.
Surat tersebut pun direspon South Essex Parking Partnership.
"Ada tanda di mana Anda memarkir mobil yang menjelaskan bahwa teluk yang Anda parkir masuk untuk orang-orang yang memiliki izin. Sementara Anda mungkin telah memblokir jalan masuk Anda sendiri, Anda masih diharuskan untuk menunjukkan izin yang sah untuk menutup batasan tersebut," jawab mereka.
Tiket parkir tersebut akhirnya dicabut pada tanggal 23 Mei lalu. [Mirror]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce Edisi Spesial yang Meluncur di IIMS 2026
-
Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
BYD Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Dua SUV Baru di IIMS 2026
-
Berapa Harga Honda PCX160 Versi 2026? Intip Ubahan Mewah di Tipe RoadSync
-
Mudik Bareng Honda 2026 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Pembeda Mitsubishi Destinator Edisi 55 Tahun yang Melantai di IIMS 2026
-
Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya