Suara.com - Beberapa orang punya cara sendiri untuk mendapatkan tempat parkir kendaraan mereka di area yanng penuh dan ramai. Ada yang menghalangi jalan mereka sendiri agar tempat itu tidak diisi kendaraan lain.
Scott Lazarus dan Venessa Wise meninggalkan Renault 307 di depan mobil kedua mereka, Range Rover, setelah rumah mereka dirampok.
Penjahat itu mengambil 7.000 poundsterling (Rp120 juta) termasuk kunci cadangan Range Rover.
Takut para pencuri bisa kembali, pasangan tersebut memutuskan untuk memblokir jalan untuk menjaga mobil senilai 30.000 poundsterling (Rp514 juta) itu.
Kemudian, mereka menemukan tiket denda tilang karena parkir kendaraan di tepat yang tidak semestinya dan tanpa izin.
Pemimpin dewan di Chelmsford, Essex, mengatakan bahwa mobil tidak dapat diparkir di jalan tanpa izin antara pukul 2-3 malam.
"Itu sangat membuat frustrasi. Kami juga menghalangi sebagai usaha untuk menghentikan mobil kami dicuri juga. Kami begitu sibuk mencoba merapikan rumah seharian setelah itu kami tidak menyadari bahwa tiket itu diletakkan di mobil. Begitu saya menyadari bahwa kami memiliki tiket, saya langsung mengajukan banding, memastikan bahwa saya menjelaskan bahwa saya telah dirampok dan bahkan memberi mereka nomor penjahat tersebut," beber Vanessa (41).
Venessa segera mengajukan banding atas tiket parkir 35 poundsterling atau kisaran Rp601 ribu yang dikeluarkan oleh South Essex Parking Partnership, namun ditolak.
Sebagai usaha terakhir, dia menulis surat kepada perusahaan tersebut yang menggambarkan tekanan emosional akibat perampokan yang dialaminya dan keluarganya. Dia juga menceritakan biaya parkir tersebut menambahkan kesulitannya.
Baca Juga: Range Rover Velar Rencananya Meluncur di Indonesia Awal September
"Surat yang kami terima cukup merendahkan. Itu hanya mengatakan bahwa sebagai penduduk jalan saya harus tahu batasan parkir dan seharusnya memiliki izin. Tidak ada yang mengatakan 'Saya minta maaf atas pembobolan Anda' atau apapun," ujarnya lagi.
Surat tersebut pun direspon South Essex Parking Partnership.
"Ada tanda di mana Anda memarkir mobil yang menjelaskan bahwa teluk yang Anda parkir masuk untuk orang-orang yang memiliki izin. Sementara Anda mungkin telah memblokir jalan masuk Anda sendiri, Anda masih diharuskan untuk menunjukkan izin yang sah untuk menutup batasan tersebut," jawab mereka.
Tiket parkir tersebut akhirnya dicabut pada tanggal 23 Mei lalu. [Mirror]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Bukan Aerox, 6 Fakta Motor Listrik Yamaha Bertampang Sangar Harga Murah
-
Avanza Tua Tenaga Prima, Ini 8 Pilihan Mobil Sejuta Umat Cocok untuk Pemula
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback untuk Wanita Karier, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
5 Pilihan Motor yang Praktis untuk Angkut Tabung Gas, Murah Mulai Rp8 Jutaan
-
IMHAX 2025 Suguhkan Berbagai Macam Apparel Riding Bagi Para Bikers Enthusiast
-
5 Pilihan Mobil Listrik yang Bisa Parkir Otomatis, dari BMW Seri 7 hingga Nissan Leaf
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp4 Jutaan Terbaik 2025, Tangguh Bertenaga!
-
Harga Suzuki S-Presso Bekas November 2025, Pilihan Cerdas Mobil Murah dan Irit BBM
-
Nissan Juke Bangkit dari Kubur, Siap Hadang Honda HR-V dan Hyundai Creta
-
Pabrik Mitsubishi Fuso Siap Produksi Truk Listrik di Indonesia