Suara.com - Beberapa orang punya cara sendiri untuk mendapatkan tempat parkir kendaraan mereka di area yanng penuh dan ramai. Ada yang menghalangi jalan mereka sendiri agar tempat itu tidak diisi kendaraan lain.
Scott Lazarus dan Venessa Wise meninggalkan Renault 307 di depan mobil kedua mereka, Range Rover, setelah rumah mereka dirampok.
Penjahat itu mengambil 7.000 poundsterling (Rp120 juta) termasuk kunci cadangan Range Rover.
Takut para pencuri bisa kembali, pasangan tersebut memutuskan untuk memblokir jalan untuk menjaga mobil senilai 30.000 poundsterling (Rp514 juta) itu.
Kemudian, mereka menemukan tiket denda tilang karena parkir kendaraan di tepat yang tidak semestinya dan tanpa izin.
Pemimpin dewan di Chelmsford, Essex, mengatakan bahwa mobil tidak dapat diparkir di jalan tanpa izin antara pukul 2-3 malam.
"Itu sangat membuat frustrasi. Kami juga menghalangi sebagai usaha untuk menghentikan mobil kami dicuri juga. Kami begitu sibuk mencoba merapikan rumah seharian setelah itu kami tidak menyadari bahwa tiket itu diletakkan di mobil. Begitu saya menyadari bahwa kami memiliki tiket, saya langsung mengajukan banding, memastikan bahwa saya menjelaskan bahwa saya telah dirampok dan bahkan memberi mereka nomor penjahat tersebut," beber Vanessa (41).
Venessa segera mengajukan banding atas tiket parkir 35 poundsterling atau kisaran Rp601 ribu yang dikeluarkan oleh South Essex Parking Partnership, namun ditolak.
Sebagai usaha terakhir, dia menulis surat kepada perusahaan tersebut yang menggambarkan tekanan emosional akibat perampokan yang dialaminya dan keluarganya. Dia juga menceritakan biaya parkir tersebut menambahkan kesulitannya.
Baca Juga: Range Rover Velar Rencananya Meluncur di Indonesia Awal September
"Surat yang kami terima cukup merendahkan. Itu hanya mengatakan bahwa sebagai penduduk jalan saya harus tahu batasan parkir dan seharusnya memiliki izin. Tidak ada yang mengatakan 'Saya minta maaf atas pembobolan Anda' atau apapun," ujarnya lagi.
Surat tersebut pun direspon South Essex Parking Partnership.
"Ada tanda di mana Anda memarkir mobil yang menjelaskan bahwa teluk yang Anda parkir masuk untuk orang-orang yang memiliki izin. Sementara Anda mungkin telah memblokir jalan masuk Anda sendiri, Anda masih diharuskan untuk menunjukkan izin yang sah untuk menutup batasan tersebut," jawab mereka.
Tiket parkir tersebut akhirnya dicabut pada tanggal 23 Mei lalu. [Mirror]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026
-
Cari Mobil Bekas dengan Captain Seat? Ini 5 Pilihannya di Bawah Rp150 Juta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Irit dan Bandel, Perawatan Semudah Avanza Sejuta Umat
-
Pameran Otomotif Bantu Dongkrak Penjualan Mobil Baru Sepanjang 2025
-
5 Rekomendasi Motor yang Kuat Bawa Barang Banyak, Cocok Buat Kurir
-
7 Mobil Bekas Matic MPV Harga Rp70 Jutaan, Paling Bandel Minim Perawatan
-
5 Rekomendasi Motor Manual untuk Keluarga 2 Anak, Jok Panjang dan Irit Perawatan
-
Yamaha Diam-Diam Siapkan Jagoan Baru di Segmen Motor Sport 200 cc Isi Celah R15 dan R25
-
5 Mobil Bekas Sedan Dibawah Rp25 Juta Masih Laik Dibeli, Biaya Perawatan Murah!