Suara.com - Suzuki meluncurkan Jimny di Indonesia dengan kuota hanya 88 unit. Diimpor langsung dari Jepang.
Pabrikan ini mengklaim, ke-88 unit Jimny tersebut memiliki spesifikasi spesial yang tak akan ditemukan di negara mana pun di dunia.
Jimny diluncurkan pada hari ketiga Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Serpong, Tangerang, pada Sabtu (12/8/2017).
Sport utility vehicle (SUV) ikonik yang dijual dengan harga Rp285 juta on the road Jakarta ini tak hanya didatangkan dalam jumlah terbatas.
Ada perbedaan lain yang tak bakal ada di Jimny yang ada belahan dunia lain.
Perbedaan itu ada di pilihan warnanya. "Warna hitam dan putih Jimny yang kita datangkan ke Indonesia, cuma ada di Indonesia. Tak ada di negara lain," klaim Direktur Pemasaran PT. Suzuki Indomobil Sales, Donny Saputra, dalam konferensi pers peluncuran.
Diferensiasi tersebut dilakukan karena Jimny, sebelum diluncurkan secara resmi oleh Suzuki, juga telah bisa didatangkan ke Indonesia melalui importir umum. Selain warnanya yang dikhususkan, ada perbedaan lain antara Jimny yang resmi dijual Suzuki dengan yang ditawarkan importir umum.
"Ada beberapa modifikasi yang kita lakukan, baik di mesin maupun di ruang bakar untuk adopsi kondisi bensin dan kontur jalan di sini," ujarnya.
Hal tersebut membuat ke-88 Jimny ini mampu menenggak bensin dengan RON 88, sedangkan Jimny dari importir umum cuma bisa bensin RON 92. Rasio transmisinya pun disetel ulang agar lebih mumpuni.
Baca Juga: Suzuki Luncurkan 88 Unit Jimny di Indonesia, Inden Sudah 205 Unit
Ke-88 Jimny itu juga bakal disertai sertifikat kepemilikan. "Di sertifikat akan kami cantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan nama," papar Donny.
Seluruh unit Jimny yang disediakan Suzuki, sayangnya, sudah habis dipesan.
Bahkan, jumlah inden sejak Juli hingga hari peluncuran diklaim sudah mencapai 205 unit. Suzuki sampai harus melakukan verifikasi karena ada yang memesan lebih dari satu unit.
Jimny dimodali mesin bensin 1.328 cc, DOHC, 16 katup berdaya 82ps di 5.500 rpm serta torsi 110 Nm di 4.500 rpm. Mesinnya dipadukan dengan transmisi otomatis empat percepatan.
Sistem penggerak empat rodanya, baik yang standar maupun yang low gear bisa diaktifkan hanya dengan menekan tombol.
Ground clearance Jimny bertinggi 190 mm dengan suspensi depan serta belakang 3-link rigid axle with coil spring.
Rem depan sudah menggunakan tipe cakram, sedangkan rem belakang masih bertipe drum. Fitur-fitur keamanannya ialah Dual SRS Airbag, Side Impact Beam, Immobilizer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar