Suara.com - Pengemudi yang menggunakan ponsel mereka untuk kebutuhan navigasi akan dilarang. Larangan tersebut diajukan pada April ini untuk menghentikan pengemudi menggunakan telepon saat sedang berkemudi.
Pengemudi diperingatkan bahwa undang-undang tersebut juga berlaku untuk penggunaan telepon genggam sebagai SatNav (navigator). Tidak ilegal menggunakan aplikasi navigasi tapi pengendara motor bisa diadili karena menyentuh handset saat mengemudi.
Untuk membuat lebih jera, hukuman maksimum telah dilipat gandakan. Denda mencapai 200 poundsterling atau sekitar Rp3 juta dan enam poin atau bahkan diskualifikasi.
Seorang juru bicara Dewan Kepolisian Nasional mengatakan, jika seorang petugas menentukan bahwa pengemudi yang menggunakan satnav mereka menghalangi kemampuan mereka mengendalikan mobil, pengemudi bisa menghadapi tuntutan.
Sementara itu, seorang juru bicara RAC mengatakan, sementara interaksi cepat dengan SatNav yang inbuilt atau independen harus dapat diterima.
"Jika seorang perwira polisi menganggap Anda tidak berada dalam kendali kendaraan yang tepat. Maka Anda harus bertanggung jawab atas penuntutan," katanya.
Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang mengemudi yang lebih ketat dibawa pada bulan April ini untuk membuat pengemudi berpikir dua kali tentang perilaku mereka di jalan.
Data dari Green Flag memperingatkan bahwa jumlah pelanggaran telah meningkat sebesar 44 persen selama lima tahun terakhir. Pengemudi sekarang dapat dikenai denda hingga 175 persen dari pendapatan mingguan mereka, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang, meski ada batas yang ditetapkan.
Jadi, berhati-hatilah saat berkendara, terutama saat menggunakan ponsel meski sebagai navigator. [The Sun]
Baca Juga: Kesal Ditilang Polisi, Lelaki Ini Hancurkan Motornya Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring