Suara.com - Pengemudi yang menggunakan ponsel mereka untuk kebutuhan navigasi akan dilarang. Larangan tersebut diajukan pada April ini untuk menghentikan pengemudi menggunakan telepon saat sedang berkemudi.
Pengemudi diperingatkan bahwa undang-undang tersebut juga berlaku untuk penggunaan telepon genggam sebagai SatNav (navigator). Tidak ilegal menggunakan aplikasi navigasi tapi pengendara motor bisa diadili karena menyentuh handset saat mengemudi.
Untuk membuat lebih jera, hukuman maksimum telah dilipat gandakan. Denda mencapai 200 poundsterling atau sekitar Rp3 juta dan enam poin atau bahkan diskualifikasi.
Seorang juru bicara Dewan Kepolisian Nasional mengatakan, jika seorang petugas menentukan bahwa pengemudi yang menggunakan satnav mereka menghalangi kemampuan mereka mengendalikan mobil, pengemudi bisa menghadapi tuntutan.
Sementara itu, seorang juru bicara RAC mengatakan, sementara interaksi cepat dengan SatNav yang inbuilt atau independen harus dapat diterima.
"Jika seorang perwira polisi menganggap Anda tidak berada dalam kendali kendaraan yang tepat. Maka Anda harus bertanggung jawab atas penuntutan," katanya.
Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang mengemudi yang lebih ketat dibawa pada bulan April ini untuk membuat pengemudi berpikir dua kali tentang perilaku mereka di jalan.
Data dari Green Flag memperingatkan bahwa jumlah pelanggaran telah meningkat sebesar 44 persen selama lima tahun terakhir. Pengemudi sekarang dapat dikenai denda hingga 175 persen dari pendapatan mingguan mereka, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang, meski ada batas yang ditetapkan.
Jadi, berhati-hatilah saat berkendara, terutama saat menggunakan ponsel meski sebagai navigator. [The Sun]
Baca Juga: Kesal Ditilang Polisi, Lelaki Ini Hancurkan Motornya Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil
-
Pujian Selangit Mantan Pembalap MotoGP untuk Veda Ega Pratama: Bakatnya Sangat Besar!