Suara.com - Pengemudi yang menggunakan ponsel mereka untuk kebutuhan navigasi akan dilarang. Larangan tersebut diajukan pada April ini untuk menghentikan pengemudi menggunakan telepon saat sedang berkemudi.
Pengemudi diperingatkan bahwa undang-undang tersebut juga berlaku untuk penggunaan telepon genggam sebagai SatNav (navigator). Tidak ilegal menggunakan aplikasi navigasi tapi pengendara motor bisa diadili karena menyentuh handset saat mengemudi.
Untuk membuat lebih jera, hukuman maksimum telah dilipat gandakan. Denda mencapai 200 poundsterling atau sekitar Rp3 juta dan enam poin atau bahkan diskualifikasi.
Seorang juru bicara Dewan Kepolisian Nasional mengatakan, jika seorang petugas menentukan bahwa pengemudi yang menggunakan satnav mereka menghalangi kemampuan mereka mengendalikan mobil, pengemudi bisa menghadapi tuntutan.
Sementara itu, seorang juru bicara RAC mengatakan, sementara interaksi cepat dengan SatNav yang inbuilt atau independen harus dapat diterima.
"Jika seorang perwira polisi menganggap Anda tidak berada dalam kendali kendaraan yang tepat. Maka Anda harus bertanggung jawab atas penuntutan," katanya.
Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang mengemudi yang lebih ketat dibawa pada bulan April ini untuk membuat pengemudi berpikir dua kali tentang perilaku mereka di jalan.
Data dari Green Flag memperingatkan bahwa jumlah pelanggaran telah meningkat sebesar 44 persen selama lima tahun terakhir. Pengemudi sekarang dapat dikenai denda hingga 175 persen dari pendapatan mingguan mereka, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang, meski ada batas yang ditetapkan.
Jadi, berhati-hatilah saat berkendara, terutama saat menggunakan ponsel meski sebagai navigator. [The Sun]
Baca Juga: Kesal Ditilang Polisi, Lelaki Ini Hancurkan Motornya Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal