Suara.com - Pengemudi yang menggunakan ponsel mereka untuk kebutuhan navigasi akan dilarang. Larangan tersebut diajukan pada April ini untuk menghentikan pengemudi menggunakan telepon saat sedang berkemudi.
Pengemudi diperingatkan bahwa undang-undang tersebut juga berlaku untuk penggunaan telepon genggam sebagai SatNav (navigator). Tidak ilegal menggunakan aplikasi navigasi tapi pengendara motor bisa diadili karena menyentuh handset saat mengemudi.
Untuk membuat lebih jera, hukuman maksimum telah dilipat gandakan. Denda mencapai 200 poundsterling atau sekitar Rp3 juta dan enam poin atau bahkan diskualifikasi.
Seorang juru bicara Dewan Kepolisian Nasional mengatakan, jika seorang petugas menentukan bahwa pengemudi yang menggunakan satnav mereka menghalangi kemampuan mereka mengendalikan mobil, pengemudi bisa menghadapi tuntutan.
Sementara itu, seorang juru bicara RAC mengatakan, sementara interaksi cepat dengan SatNav yang inbuilt atau independen harus dapat diterima.
"Jika seorang perwira polisi menganggap Anda tidak berada dalam kendali kendaraan yang tepat. Maka Anda harus bertanggung jawab atas penuntutan," katanya.
Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang mengemudi yang lebih ketat dibawa pada bulan April ini untuk membuat pengemudi berpikir dua kali tentang perilaku mereka di jalan.
Data dari Green Flag memperingatkan bahwa jumlah pelanggaran telah meningkat sebesar 44 persen selama lima tahun terakhir. Pengemudi sekarang dapat dikenai denda hingga 175 persen dari pendapatan mingguan mereka, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang, meski ada batas yang ditetapkan.
Jadi, berhati-hatilah saat berkendara, terutama saat menggunakan ponsel meski sebagai navigator. [The Sun]
Baca Juga: Kesal Ditilang Polisi, Lelaki Ini Hancurkan Motornya Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026