Suara.com - Di jalan-jalan Indonesia, sering terlihat sepeda motor dipakai untuk mengangkut berbagai jenis barang, mulai dari yang kecil dan gampang diangkut hingga yang besar dan jomplang dengan postur motor. Padahal, dimensi barang yang boleh dibawa di atas motor sudah diatur dalam undang-undang.
Mulai dari papan triplek panjang, televisi layar besar, hingga AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) masih kerap terlihat dibawa dengan sepeda motor. Hal ini diketahui menyalahi undang-undang.
"Mengangkut barang dengan sepeda motor tidak bisa sembarangan," tulis Kementerian Perhubungan dalam akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151 pada awal pekan ini.
Menurut Kemenhub, dimensi barang yang ditansportasikan dengan motor tidak boleh memiliki panjang yang melebihi setang. "Tingginya harus kurang dari 900 mm," lanjut mereka.
Jika dimensi lebar dan tinggi terpenuhi. Muatan juga tak boleh ditempatkan di bagian depan, melainkan di belakang pengendara.
Para penunggang 'kuda besi' yang tak menuruti ketentuan itu sama saja dengan tak mematuhi regulasi.
"Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 pada PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Mari selalu tertib dan utamakan keselamatan," tegas Kemenhub lagi.
Berita Terkait
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri