Suara.com - Di jalan-jalan Indonesia, sering terlihat sepeda motor dipakai untuk mengangkut berbagai jenis barang, mulai dari yang kecil dan gampang diangkut hingga yang besar dan jomplang dengan postur motor. Padahal, dimensi barang yang boleh dibawa di atas motor sudah diatur dalam undang-undang.
Mulai dari papan triplek panjang, televisi layar besar, hingga AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) masih kerap terlihat dibawa dengan sepeda motor. Hal ini diketahui menyalahi undang-undang.
"Mengangkut barang dengan sepeda motor tidak bisa sembarangan," tulis Kementerian Perhubungan dalam akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151 pada awal pekan ini.
Menurut Kemenhub, dimensi barang yang ditansportasikan dengan motor tidak boleh memiliki panjang yang melebihi setang. "Tingginya harus kurang dari 900 mm," lanjut mereka.
Jika dimensi lebar dan tinggi terpenuhi. Muatan juga tak boleh ditempatkan di bagian depan, melainkan di belakang pengendara.
Para penunggang 'kuda besi' yang tak menuruti ketentuan itu sama saja dengan tak mematuhi regulasi.
"Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 pada PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Mari selalu tertib dan utamakan keselamatan," tegas Kemenhub lagi.
Berita Terkait
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM
-
Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju