Suara.com - Di jalan-jalan Indonesia, sering terlihat sepeda motor dipakai untuk mengangkut berbagai jenis barang, mulai dari yang kecil dan gampang diangkut hingga yang besar dan jomplang dengan postur motor. Padahal, dimensi barang yang boleh dibawa di atas motor sudah diatur dalam undang-undang.
Mulai dari papan triplek panjang, televisi layar besar, hingga AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) masih kerap terlihat dibawa dengan sepeda motor. Hal ini diketahui menyalahi undang-undang.
"Mengangkut barang dengan sepeda motor tidak bisa sembarangan," tulis Kementerian Perhubungan dalam akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151 pada awal pekan ini.
Menurut Kemenhub, dimensi barang yang ditansportasikan dengan motor tidak boleh memiliki panjang yang melebihi setang. "Tingginya harus kurang dari 900 mm," lanjut mereka.
Jika dimensi lebar dan tinggi terpenuhi. Muatan juga tak boleh ditempatkan di bagian depan, melainkan di belakang pengendara.
Para penunggang 'kuda besi' yang tak menuruti ketentuan itu sama saja dengan tak mematuhi regulasi.
"Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 pada PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Mari selalu tertib dan utamakan keselamatan," tegas Kemenhub lagi.
Berita Terkait
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan