Suara.com - Tidak bisa dipungkiri, saat ini banyak mobil pribadi yang dimanfaatkan sebagai wahana jasa transportasi online. Namun jika kendaraan roda empat (R4) ini memiliki status kepesertaan asuransi, apakah pemilik masih bisa melakukan klaim?
Pasalnya, mobil yang terdaftar awalnya mengikuti jalur angsuran mobil biasa atau mobil pribadi. Namun pada prakteknya pemilik mobil menggunakannya untuk transportasi online.
Direktur Asuransi Raksa, Robert S.Kom, di acara Hot Deals Carnivals yang diselenggarakan portal jual-beli mobil online Mobil123 mengatakan, status polis asuransi bisa hilang jika pemilik mobil diam-diam menggunakannya untuk taksi online.
"Bila saat nasabah mengambil polis mobil itu dinyatakan untuk penggunaan pribadi, akan tetapi saat dipakai untuk membawa penumpang online ternyata terjadi laka (kecelakaan) atau terjadi mobil hilang, maka polis bisa hilang," ungkap Robert, S. Kom., baru-baru ini, di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang.
Robert, S. Kom., menambahkan jika ada perusahaan asuransi yang bersedia mengcover asuransi mobil pribadi yang dipakai untuk angkutan taksi online. Akan tetapi biasanya pihak asuransi akan meminta nilai polis lebih tinggi dari tarif polis biasa.
"Pasalnya risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi pasti lebih besar. Sebab risiko kecelakaan di jalan akibat tabrakan atau risiko hilang pasti lebih tinggi," terangnya.
Terakhir Robert S. Kom., mengungkapkan, besaran nilai premi yang harus dibayar nasabah biasanya berbeda di setiap perusahaan asuransi kendaraan. Hal ini bergantung pada jenis polisi asuransi yang diambil.
Namun hal ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari tarif batas bawah dan tarif batas atas premi asuransi kendaraan, demi menciptakan persaingan sehat di antara perusahaan asuransi kerugian.
Baca Juga: Menkominfo Ingin Penindakan Korupsi di KPK Lebih Efisien
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!