Suara.com - Tidak bisa dipungkiri, saat ini banyak mobil pribadi yang dimanfaatkan sebagai wahana jasa transportasi online. Namun jika kendaraan roda empat (R4) ini memiliki status kepesertaan asuransi, apakah pemilik masih bisa melakukan klaim?
Pasalnya, mobil yang terdaftar awalnya mengikuti jalur angsuran mobil biasa atau mobil pribadi. Namun pada prakteknya pemilik mobil menggunakannya untuk transportasi online.
Direktur Asuransi Raksa, Robert S.Kom, di acara Hot Deals Carnivals yang diselenggarakan portal jual-beli mobil online Mobil123 mengatakan, status polis asuransi bisa hilang jika pemilik mobil diam-diam menggunakannya untuk taksi online.
"Bila saat nasabah mengambil polis mobil itu dinyatakan untuk penggunaan pribadi, akan tetapi saat dipakai untuk membawa penumpang online ternyata terjadi laka (kecelakaan) atau terjadi mobil hilang, maka polis bisa hilang," ungkap Robert, S. Kom., baru-baru ini, di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang.
Robert, S. Kom., menambahkan jika ada perusahaan asuransi yang bersedia mengcover asuransi mobil pribadi yang dipakai untuk angkutan taksi online. Akan tetapi biasanya pihak asuransi akan meminta nilai polis lebih tinggi dari tarif polis biasa.
"Pasalnya risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi pasti lebih besar. Sebab risiko kecelakaan di jalan akibat tabrakan atau risiko hilang pasti lebih tinggi," terangnya.
Terakhir Robert S. Kom., mengungkapkan, besaran nilai premi yang harus dibayar nasabah biasanya berbeda di setiap perusahaan asuransi kendaraan. Hal ini bergantung pada jenis polisi asuransi yang diambil.
Namun hal ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari tarif batas bawah dan tarif batas atas premi asuransi kendaraan, demi menciptakan persaingan sehat di antara perusahaan asuransi kerugian.
Baca Juga: Menkominfo Ingin Penindakan Korupsi di KPK Lebih Efisien
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut