Suara.com - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengingatkan pemilik kendaraan bermotor, agar mematuhi anjuran penggunaan BBM bagi kendaraannya. Jika tidak, maka maka garansi tidak berlaku saat kendaraan mengalami kerusakan.
"Setahu kami aturannya memang seharusnya demikian. Kalau ada kerusakan yang disebabkan penggunaan bahan bakar tidak sesuai standar, maka di luar garansi," kata Yohannes dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Terkait BBM yang dianjurkan, menurut dia, bahwa mobil keluaran terbaru memang wajib mempergunakan BBM berkualitas, minimal RON 92.
"Kami mensyaratkan agar mobil memakai BBM berkualitas. Dan itu tertera pada buku manual ketika membeli mobil," ujarnya.
Pensyaratan pemakaian BBM RON 92 tersebut, lanjutnya, karena mesin kendaraan-kendaraan yang diproduksi memang sudah didesain untuk BBM berstandar internasional, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut wajib menggunakan bahan bakar yang sudah ditentukan.
Yohanes menyatakan, desain mesin tidak lepas dari regulasi pemerintah yaitu terkait standar emisi. Contohnya, imbuh Yohannes, setiap kendaraan berbahan bensin harus sesuai dengan Euro-4.
Regulasi itu sendiri, menurut dia, berlaku sejak Oktober 2018. Artinya, semua mobil produksi Gaikindo sudah disesuaikan dengan aturan tersebut.
"Sehingga apabila diisi dengan BBM sesuai standar Euro-4, maka emisi yang dibuang pun akan sesuai standar Euro-4," ujarnya.
Dengan mempergunakan BBM berkualitas sesuai standar pabrikan, tambahnya, kinerja kendaraan akan sangat baik, karena performa, akselerasi, kekuatan menanjak dan keawetan mesin sangat bergantung pada jenis BBM yang digunakan.
"Dan tentu saja, BBM berkualitas berpengaruh positif pada mobil. Mesin juga lebih awet," tutup dia.
Berita Terkait
-
Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah
-
Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri