Suara.com - Para bikers atau pengguna kendaraan roda dua (R2) yang bermukim di Surabaya dan sekitarnya tentu tak asing lagi saat melintas di ruas Jembatan Suramadu (Surabaya - Madura), penghubung antara Kota Surabaya tepatnya kawasan Kedung Cowek, dengan Kota Bangkalan di Madura. Apalagi saat warga Madura melakukan acara mudik Lebaran Haji atau Lebaran Idul Fitri berjuluk "Toron". Bersama kendaraan roda empat (R4) seluruhnya tumpah-ruah di ruas sama, namun dibatasi separator.
Berangkat dari usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar kendaraan R2 diperbolehkan melintas di jalan tol dengan jalur khusus, pemerintah akan mengkaji wacana R2 bisa melaju di jalan bebas hambatan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Tentang wacana motor masuk tol memang kita harus berhati-hati. Satu, kita harus melihat undang-undangnya," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Menurut Budi Karya Sumadi, pemerintah juga akan meninjau praktek internasional terkait peraturan lalu-lintas kendaraan R2 di jalan tol. Ia pun menegaskan, bahwa pemerintah akan berhati-hati mengenai wacana "motor masuk tol" karena terkait keselamatan dan hajat hidup masyarakat.
"Kalau menurut saya belum urgent, karena kita harus menimbang antara kebaikan dan masalahnya sendiri," tukasnya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, pada hari yang sama menyebutkan bahwa infrastruktur jalan tol mampu mengakomodasi lalu-lintas kendaraan R2.
Basuki Hadimuljono menambahkan, kendaraan R2 telah diperbolehkan melalui jalan tol yaitu di Jalan Tol Mandara, Bali, serta Jembatan Suramadu yang menghubungkan Suarabaya atau Jawa Timur, dengan Pulau Madura.
Kendati demikian, terkait wacana R2 dibolehkan melintas di jalan tol, Menteri PUPR tetap mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Sedangkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan bahwa dari segi keamanan hal ini sangat berbahaya dan sulit diterapkan.
Baca Juga: Mitsubishi Motors Merapat ke Kota Baja
“Kalau dari segi safety saya kurang setuju akan hal ini. Karena tol yang ada di Indonesia dirancang dengan kecepatan tertentu, dan jalan tol di Indonesia sudah bebas dari rumah penduduk kiri-kanan. Coba bayangkan tekanan anginnya seperti apa bila mobil melintas, bisa oleng, bukan?" kata Budi Setiadi saat konferensi pers yang dihadiri Suara.com di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Dirjenhubda mengakui, dalam regulasi motor diperbolehkan melintas di jalan tol. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
“Memang secara regulasi bisa, namun awal regulasi itu untuk mengakomodir tol Suramadu dan di Bali. Regulasi ini memang diciptakan untuk itu dan kedua tol itu memang didesain untuk sepeda motor. Kalau di jalan tol perkotaan, agak susah mau di mana,” lanjutnya.
Menurut Dirjenhubda, bisa saja motor melintas dalam jalan bebas hambatan tadi, namun tidak dengan jarak yang jauh. Pasalnya motor di Indonesia juga tidak didesain untuk berkendara jarak jauh.
“Bisa saja melintas di jalan tol, akan tetapi jaraknya tidak lebih dari 15 sampai 20 km. Kami lebih konsen kepada safety, karena sesuai dengan semangat pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Taklukkan Tanjakan dan Bebatuan Cadas, IPONE Pastikan Mesin Tetap Aman
-
50 Kendaraan Baru Berebut Gelar Bergengsi di FORWOT Car of The Year 2025
-
Mengulik Cara Kerja Mesin Mitsubishi Destinator, "Turbo Hanya Main Saat Dipanggil"
-
BeAT vs Scoopy, Lebih Irit Mana? Ini yang Paling Cocok Jadi Motor Pertama
-
Komunitas MBOIG Tunjuk Ketua Umum Baru Jalankan Organisasi
-
Motul Luncurkan Scooter Gear Plus 80W-90, Pelumas Gardan untuk Motor Matik
-
5 Tips Penting Beli Mobil Listrik Bekas agar Tak Boncos di Baterai, Jangan Asal Tergiur Murah
-
7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta