Suara.com - GPS atau Global Positioning System, juga dikenal sebagai SatNav atau Satellite Navigation adalah peranti bantu untuk mencapai lokasi atau destinasi tertentu. Aplikasinya dalam dunia otomotif, adalah penunjuk rute terdekat, rute alternatif, atau rute dengan minat tertentu. Semisal lintasan dekat dengan tempat wisata, fasilitas publik, dan sebagainya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya (5/2/2019) menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik GPS bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.
"Kalau sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh Polisi," demikian papar Budi Setiyadi saat ditemui di Surabaya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.
"Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran. Kalau pakai GPS itu ada gangguan," tukasnya.
Ia pun menegaskan bahwa GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yaitu mitra berkendara, dan hal ini berlaku baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, semisal teman sebelahnya. Kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata Budi Setiyadi.
Selanjutnya ia menyatakan masih sulit untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan GPS dalam berkendara.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS, asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.
Baca Juga: Otomotif Masa Depan: Mobil Swakemudi Malahan Bikin Macet ?
"GPS boleh, akan tetapi saat berhenti. Jangan lagi jalan pakai GPS," jelasnya.
Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tadi, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan R4 maupun R2.
"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," imbuhnya.
Ia mengimbau, terutama bagi para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak memfokuskan perhatian kepada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan selagi berkendara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Cek Harga Mobil Bekas Chery J6, Fitur Lengkap Berteknologi Paling Dicari 2025
-
4 Rekomendasi Mobil Matic Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
4 Model City Car Honda yang Cocok untuk Mahasiswa, Irit dan Bandel
-
Fungsi Fitur Wet Mode Mitsubishi Xforce yang Wajib Diketahui
-
Tutup 2025, UD Trucks Tekankan Investasi Pada Kualitas SDM
-
Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi 2025, Fronx Hybrid Jadi Primadona Baru
-
4 Perbedaan Isi Ban Motor Pakai Angin Biasa dan Nitrogen, Lebih Baik Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Kuat Angkut Berat 150 Kilogram
-
Mobil Listrik Bekas Termurah Harga Berapa? Ini 3 Merek Terbaik
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Matic dan Bebek, Modal Rp3 Juta Sudah Siap Gas