Suara.com - Mantan kapten tim nasional Inggris yang juga ikon Manchester United, David Beckham, terancam terkena denda sebesar 2 ribu poundsterling atau sekitar Rp 36 juta karena ketahuan menggunakan ponsel sambil mengemudi mobil.
Dilansir dari The Sun (14/2/2019), Aksi David Beckham melanggar aturan lalu lintas itu dipergoki oleh seorang warga yang kemudian melaporkannya ke polisi pada bulan November 2018 lalu.. Dugaan ini diperkuat oleh rekaman CCTV yang kini telah diterima oleh aparat penegak hukum di London, Inggris.
Beckham harus mengakui kesalahannya melalui surat atau harus menjalani sidang untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Jika terbukti, Beckham akan mendapatkan hukuman enam poin pada SIM-nya dan juga denda Rp 36 juta.
Kendati demikian, Beckham tidak harus menghadiri sidang seperti kasus yang telah ia alami sebelumnya pada bulan September tahun lalu. Saat itu dia ketahuan melanggar batas kecepatan. Saat itu, dirinya menggunakan jasa pengacara Nick Freeman yang bertarif Rp 180 juta per hari untuk mengatasi kasus tersebut.
Pada kasus yang terdahulu, ayah 4 anak itu dituduh mengendarai mobil dengan kecepatan 59 mil/jam di zona 40 mil/jam di London Barat, Januari tahun lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'
-
Pariwisata Kuatkan Ekonomi, Pendidikan Menjaga Jiwa Budaya Suku Osing
-
Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi
-
4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo
-
Farizon Gandeng 5 Mitra Strategis, Serahkan Unit SV di GIIAS 2026
-
Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati
-
Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh
-
3 Parfum BOHE Unisex Paling Wangi dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
Modus Curi Biskuit Berulang Terbongkar, Sales Makanan Diciduk di Pasar Nusukan
-
5 Sunscreen untuk Pori-pori Besar, Bantu Samarkan Tekstur Kulit dan Kontrol Minyak