Suara.com - Setelah beredar video pengantar jenazah memukul kaca mobil yang terus melintas karena traffic light menunjukkan warna hijau sementara posisinya tak memungkinkan berhenti, begini penjelasan pihak Kepolisian saat dimintai pendapat.
Dalam video berdurasi sekitar 25 detik itu, terlihat aksi sejumlah pengantar mobil jenazah yang tak terima ada sebuah kendaraan roda empat (R4) terus melintas. Kejadian ini direkam lewat dashboard camera atau dashcam, pada Senin (25/3/2019) siang.
Seorang lelaki terlihat mengenakan helm, turun dari kendaraan roda dua (R2), dan membawa tongkat berbendera kuning. Ia "bertugas" menghalangi laju kendaraan lain di sebuah persimpangan. Beberapa motor ikut memblokir, padahal traffic light sudah berganti warna hijau. Si lelaki lantas memukul-mukulkan tongkat berbendera itu ke kaca serta bodi sebuah mobil yang terpaksa mesti lewat sehubungan pergantian warna traffic light. Setelah itu, barulah ia kembali membonceng rekannya serta melanjutkan perjalanan. Diduga, kejadian berlangsung di kawasan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan, hal seperti demikian adalah tindak pidana umum.
"Itu pidana umum. Bila orang melakukan perusakan melanggar 170 KUHP," ujar Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, memang mobil ambulans maupun pengiring jenazah diprioritaskan di jalan raya. Namun, jika sudah melakukan tindakan semacam itu, termasuk memukul bodi kendaraan yang melintas, artinya telah melanggar hukum.
"Undang-Undang memberi prioritas jalan kepada pengguna jalan. Salah satunya ambulans. Untuk lalu-lintas dan prioritas jalan, ada pada pasal 134 huruf B, Undang-Undang No 22 tahun 2009. Bahwa ambulans diberikan prioritas untuk berlalu-lintas di jalan," jelasnya.
Lebih jauh, Kompol Muhammad Nasir menyebut pihaknya siap memberikan pelayanan pada masyarakat berupa pengawalan, khususnya untuk mobil ambulans guna mencegah hal serupa terulang. Ditambahkan pula, pengawalan diberikan secara cuma-cuma alias gratis atau tidak dipungut biaya.
"Kalau pengawalan dibutuhkan tinggal menghubungi Polisi untuk dikawal, dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas," tutup Kompol Muhammad Nasir.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV
Untuk menyimak tayangan video peristiwa ini, silakan klik tautan di bawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit