Suara.com - Setelah beredar video pengantar jenazah memukul kaca mobil yang terus melintas karena traffic light menunjukkan warna hijau sementara posisinya tak memungkinkan berhenti, begini penjelasan pihak Kepolisian saat dimintai pendapat.
Dalam video berdurasi sekitar 25 detik itu, terlihat aksi sejumlah pengantar mobil jenazah yang tak terima ada sebuah kendaraan roda empat (R4) terus melintas. Kejadian ini direkam lewat dashboard camera atau dashcam, pada Senin (25/3/2019) siang.
Seorang lelaki terlihat mengenakan helm, turun dari kendaraan roda dua (R2), dan membawa tongkat berbendera kuning. Ia "bertugas" menghalangi laju kendaraan lain di sebuah persimpangan. Beberapa motor ikut memblokir, padahal traffic light sudah berganti warna hijau. Si lelaki lantas memukul-mukulkan tongkat berbendera itu ke kaca serta bodi sebuah mobil yang terpaksa mesti lewat sehubungan pergantian warna traffic light. Setelah itu, barulah ia kembali membonceng rekannya serta melanjutkan perjalanan. Diduga, kejadian berlangsung di kawasan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan, hal seperti demikian adalah tindak pidana umum.
"Itu pidana umum. Bila orang melakukan perusakan melanggar 170 KUHP," ujar Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, memang mobil ambulans maupun pengiring jenazah diprioritaskan di jalan raya. Namun, jika sudah melakukan tindakan semacam itu, termasuk memukul bodi kendaraan yang melintas, artinya telah melanggar hukum.
"Undang-Undang memberi prioritas jalan kepada pengguna jalan. Salah satunya ambulans. Untuk lalu-lintas dan prioritas jalan, ada pada pasal 134 huruf B, Undang-Undang No 22 tahun 2009. Bahwa ambulans diberikan prioritas untuk berlalu-lintas di jalan," jelasnya.
Lebih jauh, Kompol Muhammad Nasir menyebut pihaknya siap memberikan pelayanan pada masyarakat berupa pengawalan, khususnya untuk mobil ambulans guna mencegah hal serupa terulang. Ditambahkan pula, pengawalan diberikan secara cuma-cuma alias gratis atau tidak dipungut biaya.
"Kalau pengawalan dibutuhkan tinggal menghubungi Polisi untuk dikawal, dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas," tutup Kompol Muhammad Nasir.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV
Untuk menyimak tayangan video peristiwa ini, silakan klik tautan di bawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya