Suara.com - Setelah beredar video pengantar jenazah memukul kaca mobil yang terus melintas karena traffic light menunjukkan warna hijau sementara posisinya tak memungkinkan berhenti, begini penjelasan pihak Kepolisian saat dimintai pendapat.
Dalam video berdurasi sekitar 25 detik itu, terlihat aksi sejumlah pengantar mobil jenazah yang tak terima ada sebuah kendaraan roda empat (R4) terus melintas. Kejadian ini direkam lewat dashboard camera atau dashcam, pada Senin (25/3/2019) siang.
Seorang lelaki terlihat mengenakan helm, turun dari kendaraan roda dua (R2), dan membawa tongkat berbendera kuning. Ia "bertugas" menghalangi laju kendaraan lain di sebuah persimpangan. Beberapa motor ikut memblokir, padahal traffic light sudah berganti warna hijau. Si lelaki lantas memukul-mukulkan tongkat berbendera itu ke kaca serta bodi sebuah mobil yang terpaksa mesti lewat sehubungan pergantian warna traffic light. Setelah itu, barulah ia kembali membonceng rekannya serta melanjutkan perjalanan. Diduga, kejadian berlangsung di kawasan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menegaskan, hal seperti demikian adalah tindak pidana umum.
"Itu pidana umum. Bila orang melakukan perusakan melanggar 170 KUHP," ujar Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Kompol Muhammad Nasir menyebutkan, memang mobil ambulans maupun pengiring jenazah diprioritaskan di jalan raya. Namun, jika sudah melakukan tindakan semacam itu, termasuk memukul bodi kendaraan yang melintas, artinya telah melanggar hukum.
"Undang-Undang memberi prioritas jalan kepada pengguna jalan. Salah satunya ambulans. Untuk lalu-lintas dan prioritas jalan, ada pada pasal 134 huruf B, Undang-Undang No 22 tahun 2009. Bahwa ambulans diberikan prioritas untuk berlalu-lintas di jalan," jelasnya.
Lebih jauh, Kompol Muhammad Nasir menyebut pihaknya siap memberikan pelayanan pada masyarakat berupa pengawalan, khususnya untuk mobil ambulans guna mencegah hal serupa terulang. Ditambahkan pula, pengawalan diberikan secara cuma-cuma alias gratis atau tidak dipungut biaya.
"Kalau pengawalan dibutuhkan tinggal menghubungi Polisi untuk dikawal, dan tidak ada biaya pengawalan yang bersifat prioritas," tutup Kompol Muhammad Nasir.
Baca Juga: Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV
Untuk menyimak tayangan video peristiwa ini, silakan klik tautan di bawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia