Suara.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan. Dan aturan ini dibuat rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga mampu memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Dikutip dari kantor berita Antara (27/3/2019), regulasi ini juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai September 2019 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan bagi mereka yang melanggar bisa diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran Rupiah.
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier menyampaikan bahwa SNI Wajib pelumas berpotensi meningkatkan ekspor produk yang mayoritas dibutuhkan produk otomotif ini.
"Jika nanti sudah diterapkan, ekspor diharapkan bakal meningkat, karena dengan diterapkannya SNI Wajib ini, pelumas yang diproduksi industri dalam negeri sudah mengikuti standar internasional," kata Taufik Bawazier di Jakarta.
Taufik Bawazier memprediksi, bahwa ekspor produk pelumas yang memenuhi SNI Wajib bisa mencapai 80 juta dolar Amerika Serikat (AS) dibandingkan pada 2018 yang nilainya mencapai 72 juta dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
-
Mulai Rp70 Jutaan, Intip Daftar Harga Mobil Bekas Honda City dari Jaman Baheula hingga Terkini
-
Mobil KIA Apa Saja? Simak Daftar Harganya per Februari 2026
-
Spesifikasi dan Harga JETOUR DASHING Inspira SUV Rp 300 Jutaan di IIMS 2026
-
5 Motor Matic Adventure Selain NMAX dan PCX, Suspensi Belakang Empuk Buat Jalan Berlubang
-
Kesempatan Ganti Ban Mobil Jelang Mudik Lebaran di IIMS 2026
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Jangan Sampai Kencan Valentine Bubar Gara-gara Motor, Cek Cairan Ini Sebelum Jemput Ayang
-
Grand Vitara sama Jimny Mahal Mana? Intip Daftar Harga Mobil Suzuki Februari 2026
-
7 Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk: Mudik Nyaman, Penumpang Tenang