Suara.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan. Dan aturan ini dibuat rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga mampu memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Dikutip dari kantor berita Antara (27/3/2019), regulasi ini juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai September 2019 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan bagi mereka yang melanggar bisa diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran Rupiah.
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier menyampaikan bahwa SNI Wajib pelumas berpotensi meningkatkan ekspor produk yang mayoritas dibutuhkan produk otomotif ini.
"Jika nanti sudah diterapkan, ekspor diharapkan bakal meningkat, karena dengan diterapkannya SNI Wajib ini, pelumas yang diproduksi industri dalam negeri sudah mengikuti standar internasional," kata Taufik Bawazier di Jakarta.
Taufik Bawazier memprediksi, bahwa ekspor produk pelumas yang memenuhi SNI Wajib bisa mencapai 80 juta dolar Amerika Serikat (AS) dibandingkan pada 2018 yang nilainya mencapai 72 juta dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan