Suara.com - Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.
Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.
Kejadian yang diunggah di media sosial Instagram atas nama akun @atcs.kotabandung berupa video parodi pada Sabtu (6/4/2019) sangatlah seru dan bisa dijadikan pembelajaran. Terutama bila tidak ingin wajah ditayangkan dalam video ini.
Kisahnya, seorang lelaki usia 30-an tengah menunggu pergantian lampu lalu-lintas di atas sebuah motor bebek bersama sejumlah pengendara lainnya di Simpang Paskal Sukajadi, Bandung. Dengan cuek ia merokok.
Sampai CCTV dilengkapi suara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergema memberi imbauan.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau untuk pengemudi yang merokok agar dipadamkan. Silakan untuk dimatikan dan sampahnya tidak dibuang di sembarang tempat," demikian bunyinya.
Seorang petugas kemudian mendekat ke arah lelaki yang tengah merokok itu, menunjuk ke CCTV serta tempat sampah.
Nah, bagaimana, bila tidak terketuk dan memahami pesan video ini, ya keterlaluan namanya. Bukan saja membahayakan orang lain, karena siapa tahu tengah memboncengkan anggota keluarga sendiri dan bara atau bahkan api menyundut bagian tubuh dari yang dibonceng.
Simak langsung videonya di tautan berikut ini.
Baca Juga: Ajeng, Wanita GoJek yang Selamat dari Begal Sadis Berstatus Mahasiswi
Mobimoto.com/Husna Rahmayunita
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya