Suara.com - Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.
Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.
Kejadian yang diunggah di media sosial Instagram atas nama akun @atcs.kotabandung berupa video parodi pada Sabtu (6/4/2019) sangatlah seru dan bisa dijadikan pembelajaran. Terutama bila tidak ingin wajah ditayangkan dalam video ini.
Kisahnya, seorang lelaki usia 30-an tengah menunggu pergantian lampu lalu-lintas di atas sebuah motor bebek bersama sejumlah pengendara lainnya di Simpang Paskal Sukajadi, Bandung. Dengan cuek ia merokok.
Sampai CCTV dilengkapi suara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergema memberi imbauan.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau untuk pengemudi yang merokok agar dipadamkan. Silakan untuk dimatikan dan sampahnya tidak dibuang di sembarang tempat," demikian bunyinya.
Seorang petugas kemudian mendekat ke arah lelaki yang tengah merokok itu, menunjuk ke CCTV serta tempat sampah.
Nah, bagaimana, bila tidak terketuk dan memahami pesan video ini, ya keterlaluan namanya. Bukan saja membahayakan orang lain, karena siapa tahu tengah memboncengkan anggota keluarga sendiri dan bara atau bahkan api menyundut bagian tubuh dari yang dibonceng.
Simak langsung videonya di tautan berikut ini.
Baca Juga: Ajeng, Wanita GoJek yang Selamat dari Begal Sadis Berstatus Mahasiswi
Mobimoto.com/Husna Rahmayunita
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Bebek Suzuki Terbaik 2026 untuk Penggunaan Harian
-
5 Mobil Toyota Bekas untuk Pekerja: Mesin Bandel, Irit, dan Harga Miring
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga
-
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
-
Terpopuler: 5 City Car Bekas Kuat Nanjak, Pilihan Mobil Matic Kecil Bandel untuk Harian
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh