Suara.com - Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.
Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.
Kejadian yang diunggah di media sosial Instagram atas nama akun @atcs.kotabandung berupa video parodi pada Sabtu (6/4/2019) sangatlah seru dan bisa dijadikan pembelajaran. Terutama bila tidak ingin wajah ditayangkan dalam video ini.
Kisahnya, seorang lelaki usia 30-an tengah menunggu pergantian lampu lalu-lintas di atas sebuah motor bebek bersama sejumlah pengendara lainnya di Simpang Paskal Sukajadi, Bandung. Dengan cuek ia merokok.
Sampai CCTV dilengkapi suara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergema memberi imbauan.
"Kami dari Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau untuk pengemudi yang merokok agar dipadamkan. Silakan untuk dimatikan dan sampahnya tidak dibuang di sembarang tempat," demikian bunyinya.
Seorang petugas kemudian mendekat ke arah lelaki yang tengah merokok itu, menunjuk ke CCTV serta tempat sampah.
Nah, bagaimana, bila tidak terketuk dan memahami pesan video ini, ya keterlaluan namanya. Bukan saja membahayakan orang lain, karena siapa tahu tengah memboncengkan anggota keluarga sendiri dan bara atau bahkan api menyundut bagian tubuh dari yang dibonceng.
Simak langsung videonya di tautan berikut ini.
Baca Juga: Ajeng, Wanita GoJek yang Selamat dari Begal Sadis Berstatus Mahasiswi
Mobimoto.com/Husna Rahmayunita
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian