Suara.com - Beberapa pekan ini, lalu-lintas jalan di berbagai kota di Tanah Air diisi sosialisasi larangan berkendara, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Para perokok pasif, yaitu mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok saat berada di jalan raya pun bisa sedikit merasa lega, karena setidaknya tak lagi "diasapi" pun terkena risiko tersundut pada bagian tubuh.
Namun, pelarangan merokok sambil berkendaraan di jalan raya yang dikenakan hukuman atau ditilang ini ternyata belum merata diberlakukan. Salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini belum diberlakukan meski, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak 2009.
Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan bahwa belum diberlakukan hukuman atau pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang bagi pengendara yang merokok saat mengemudi di jalan raya.
"Belum diterapkan," ucap Sutomo, kepada Suara.com, Jumat (5/4/2019).
Kendati demkian, para anggota Satlantas diinstruksikan agar menegur secara humanis bagi pengendara yang merokok ketika berada di balik setang kemudi.
Menyikapi hal ini, Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata mengatakan bahwa peraturan dilarang merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009. Kemudian, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Seharusnya peraturan ini untuk mengingatkan kembali memori aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko Setijowarno.
Ia menambahkan bahwa Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar bisa dikenai sanksi denda.
Baca Juga: Timnas Balap Sepeda Masih Tunggu Undangan Training Camp di Swiss
"Sesuai aturan itu bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.
Menurut Djoko Setijowarno, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu-lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.
Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu-lintas.
"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu-lintas yang berkeselamatan," tandasnya.
Ia menambahkan, tanpa terbitnya Permenhub No. 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kendali demi keselamatan bagi semua.
Kata Djoko Setijowarno, beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
 - 
            
              3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah
 - 
            
              Harga Mobil Toyota November 2025: Mulai dari Rp164 Jutaan, dari Calya hingga Alphard
 - 
            
              Bus Listrik Isuzu, dengan Teknologi Kemudi Otonom, Akan Beroperasi Tahun 2027
 - 
            
              Tren Penjualan Mobil Hybrid Toyota Meningkat, Auto2000 Bicara Peluang Veloz Hybrid
 - 
            
              5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater dengan Sunroof dan Kabin Luas
 - 
            
              Jagoan Medan Berat: 7 Mobil Bekas yang Akur Sama Jalan Jelek, Harga Ekuivalen Nmax
 - 
            
              Auto2000 Resmikan Kampung Berseri Astra Ketiga di Bekasi, Dorong Ketahanan UMKM dan Lingkungan
 - 
            
              Update Harga Honda Vario November 2025, Pilih 125 atau 160 cc?
 - 
            
              Tiba di Negeri Sebelah: Tenaga SUV Baru Mitsubishi Bikin HR-V Ngos-ngosan Meski Mesin Cuma 1300cc