Suara.com - Bagi para pengguna sarana transportasi door-to-door roda dua atau ojek modern, yang disebut ojek dalam jaringan (daring) alias ojek online, atau ojol, sejak awal Mei 2019 telah mengalami kenaikan tarif. Dasarnya adalah peraturan dari Kementerian Perhubungan yang memberlakukan tarif baru ojek online untuk wilayah Jakarta sejak 1 Mei 2019.
Terkait tarif baru yang diberlakukan, Darmaningtyas, seorang pengamat transportasi, juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI), menilai bahwa tarif ojol ini seharusnya jangan terlalu murah.
"Kalau tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Akan tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang, serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan," ujar Darmaningtyas, dalam keterangannya.
Sementara itu, Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menganggap melalui pemberlakuan tarif baru ini, pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tadi masih belum sesuai dengan harapan.
"Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan, kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.
Menyusul pemberlakuan tarif baru yang berlaku di Jakarta, pengemudi ojol di daerah lain pun mengharapkan hal serupa.
"Di Semarang belum ada perubahan tarif, kalau bisa ya tarifnya ikut naik juga," ungkap Sugianto, pengemudi ojol yang beroperasi di Semarang.
Selain itu, Sugianto berharap promo yang kerap dilakukan oleh pemilik aplikasi tetap dilakukan mengingat pendapatan pengemudi bisa meningkat signifikan dengan adanya promo.
Baca Juga: Hasil Pemetaan Arus Mudik, Ini Daftar Titik Rawan Macet di Jawa Barat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!