Otomotif / Motor
Kamis, 30 Mei 2019 | 06:40 WIB
Ilustrasi sepeda-sepeda motor bekas. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Baca 10 detik

7. Bisa langsung tancap gas

Tak seperti motor baru yang harus direyen dan lengkap surat-suratnya, motor bekas langsung bisa dipakai saat dibeli. Jadi tak perlu menunggu waktu lama untuk unjuk gigi.

Load More