- OJK mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli kendaraan ilegal berstatus STNK Only yang marak terjadi di Indonesia.
- Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa transaksi kendaraan tanpa BPKB berisiko hukum dan merusak industri pembiayaan nasional.
- OJK mengimbau masyarakat untuk bertransaksi melalui jalur resmi guna menghindari tindak kejahatan serta melindungi ekosistem keuangan otomotif nasional.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan skema "STNK Only" atau unit tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya menempatkan pembeli dalam risiko hukum yang serius, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas industri pembiayaan (multifinance) di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik ini.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap legalitas dokumen merupakan pilar utama dalam melindungi ekosistem keuangan nasional.
"Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).
Agusman menyoroti fenomena di mana masyarakat sering kali tergiur oleh harga unit yang jauh di bawah harga pasar pada kendaraan "STNK Only".
Padahal, ketiadaan BPKB menandakan status hukum kendaraan yang tidak jelas. Unit-unit tersebut rawan berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari kasus penggelapan hingga kendaraan hasil kejahatan atau "bodong".
Menyikapi hal ini, OJK terus mengintensifkan program edukasi agar publik hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi dengan dokumen yang sah secara hukum.
"Kami terus memperkuat edukasi agar masyarakat memastikan transaksi dilakukan melalui jalur resmi. Dokumen yang lengkap bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan bagi konsumen itu sendiri," imbuh Agusman.
Baca Juga: OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
Langkah tegas OJK dalam menertibkan skema ilegal ini juga didorong oleh besarnya kontribusi sektor otomotif terhadap industri multifinance.
Data per Februari 2026 mencatat angka penyaluran dana yang fantastis. Pembiayaan untuk kendaraan roda empat baru mencapai Rp143,28 triliun, menyumbang 26,47 persen dari total penyaluran industri secara keseluruhan.
Sektor mobil bekas pun tidak kalah signifikan. Pasar ini mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp88,36 triliun atau setara 16,32 persen dari total pembiayaan nasional.
"Pembiayaan otomotif masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam industri multifinance. Termasuk pembiayaan mobil bekas yang memberikan skema pembiayaan yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat," jelas Agusman.
Dengan nilai transaksi yang menembus angka ratusan triliun rupiah, OJK menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijaksana.
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
-
Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz
-
Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya