- OJK mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli kendaraan ilegal berstatus STNK Only yang marak terjadi di Indonesia.
- Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa transaksi kendaraan tanpa BPKB berisiko hukum dan merusak industri pembiayaan nasional.
- OJK mengimbau masyarakat untuk bertransaksi melalui jalur resmi guna menghindari tindak kejahatan serta melindungi ekosistem keuangan otomotif nasional.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan skema "STNK Only" atau unit tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya menempatkan pembeli dalam risiko hukum yang serius, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas industri pembiayaan (multifinance) di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik ini.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap legalitas dokumen merupakan pilar utama dalam melindungi ekosistem keuangan nasional.
"Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).
Agusman menyoroti fenomena di mana masyarakat sering kali tergiur oleh harga unit yang jauh di bawah harga pasar pada kendaraan "STNK Only".
Padahal, ketiadaan BPKB menandakan status hukum kendaraan yang tidak jelas. Unit-unit tersebut rawan berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari kasus penggelapan hingga kendaraan hasil kejahatan atau "bodong".
Menyikapi hal ini, OJK terus mengintensifkan program edukasi agar publik hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi dengan dokumen yang sah secara hukum.
"Kami terus memperkuat edukasi agar masyarakat memastikan transaksi dilakukan melalui jalur resmi. Dokumen yang lengkap bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan bagi konsumen itu sendiri," imbuh Agusman.
Baca Juga: OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
Langkah tegas OJK dalam menertibkan skema ilegal ini juga didorong oleh besarnya kontribusi sektor otomotif terhadap industri multifinance.
Data per Februari 2026 mencatat angka penyaluran dana yang fantastis. Pembiayaan untuk kendaraan roda empat baru mencapai Rp143,28 triliun, menyumbang 26,47 persen dari total penyaluran industri secara keseluruhan.
Sektor mobil bekas pun tidak kalah signifikan. Pasar ini mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp88,36 triliun atau setara 16,32 persen dari total pembiayaan nasional.
"Pembiayaan otomotif masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam industri multifinance. Termasuk pembiayaan mobil bekas yang memberikan skema pembiayaan yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat," jelas Agusman.
Dengan nilai transaksi yang menembus angka ratusan triliun rupiah, OJK menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijaksana.
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis