Suara.com - Rutinitas atau kesibukan sehari-hari tak jarang membuat beberapa hal penting nyaris terlewatkan. Antara lain masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir kedaluarsa.
Dikutip dari kantor berita Antara, perpanjangan SIM tidak boleh melewati masa berlaku. Jika terlewat, meskipun hanya satu hari maka wajib mengikuti tes seperti pembuatan awal.
"Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses tes membuat SIM baru," demikian keterangan yang diberikan TMC Polda Metro Jaya via akun sosial media Twitter, @TMCPoldaMetro.
Masih berdasarkan laman sosial TMC Polda Metro Jaya, para pengemudi bisa memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Caranya bisa datang langsung ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), secara online, atau layanan mobil SIM keliling. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja dan kapan saja, dengan syarat sudah memiliki e-KTP.
Khusus untuk urusan perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan mobil SIM keliling, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
"Selama SIM Anda masih hidup atau berlaku, bisa lakukan perpanjangan di mana saja. Nanti alamat akan otomatis diperbaharui, jadi tidak perlu mutasi," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter.
Silakan dicatat, berikut daftar wilayah dengan layanan mobil SIM keliling di Jakarta, serta alamat Samsat:
Layanan SIM keliling di Jakarta
1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah (Jalan Nias Kelapa Gading) dan Islamic Center Jakarta (Jalan Keamat Jaya Koja)
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra
4. Jakarta Selatan: Depan TMP Kalibata
5. Jakarta Timur: Pasar Induk Jaktim dan Kantor Walikota Jakarta Timur
Baca Juga: MXGP, Satu Cara Dunia Otomotif Hibur Warga Palembang
Gerai Samsat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
1. Gerai Samsat Kota Bekasi: Mal Bekasi Junction, Jalan Raya Jati Makmur Blok E Nomor 25 Pondok Gede, Harapan Indah POSH (Pusat Outomotif Sentra Harapan), Ruko Mutiara Indah Pondok Melati, dan Jalan Ahmad Yani
2. Gerai Samsat Cinere di Bojongsari Depok
3. Gerai Samsat Jakarta Utara: Mal Arthagading, Kecamatan Penjaringan, Pasar Pagi Mangga Dua, dan Pluit Village
4. Gerai Samsat Tangerang: Mal Alam Sutera dan Mal Tangcity
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025