Otomotif / Motor
Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:43 WIB
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Mengurus STNK yang Hilang. (Instagram/divisihumaspolri)

Mengurus STNK yang hilang memang mudah dan anti ribet, jika mengikuti 6 langkah di atas, namun alangkah lebih baiknya jika menyimpan STNK di tempat yang aman dan mudah diingat.

Load More