Otomotif / Mobil
Kamis, 08 Agustus 2019 | 12:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) [Suara.com/Umay Saleh]

Suara.com - Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi berharap adanya Perpres Mobil Listrik bisa membuat harga mobil listrik di Indonesia lebih kompetitif. Sehingga muaranya adalah mendorong percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik.

"Jadi, membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin memakan waktu satu, dua, atau tiga tahun. Pasti akan melihat pasar. Membuatnya bisa, yang beli ada? Karena mobil listrik sekarang hampir 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa," ujar Presiden Joko Widodo usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dan dalam kesempatan ini media sekaligus menanyakan apakah Perpres telah ditandatangani serta mendapatkan jawaban bahwa peraturan presiden tentang mobil listrik itu telah diteken oleh Presiden NKRI Joko Widodo pada Senin (5/8/2019).

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (ketiga dari kanan) meluncurkan prototipe mobil listrik garuda Universitas Negeri Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat malam (21/06/2019).  Sebagai ilustrasi mobil listrik buatan mahasiswa Indonesia [ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak]

Lebih lanjut, Jokowi berharap, dengan ditemukannya bahan baterai yang ada di Indonesia kemungkinan harga mobil listrik bisa ditekan lebih murah atau mungkin bisa sama dengan produk-produk konvensional.

"Nah itu baru, kita akan melihat mobil listrik berseliweran di seluruh kota di Indonesia," katanya.

Dalam Perpres mobil listrik, pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi. Nilai insentifnya, apabila full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Akan tetapi, pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.

Baca Juga: Asuransi Astra Mantapkan Strategi Omni Channel lewat GIIAS 2019

Load More