Suara.com - Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
Tentu saja, karena untuk dibolehkan mengaspal di wilayah yurisdiksi suatu negara, tentunya ada ketentuan-ketentuan hukum yang mesti dipatuhi. Hal ini juga perlu, bila konsumen mengidamkan produk-produk transportasi terelekrifikasi atau bertenaga listrik. Jangan sampai gagal meluncur karena terkendala regulasi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polri menerbitkan ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik sesuai Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur kendaraan bermotor bahan bakar minyak maupun penggerak listrik.
PP No. 55/2012 Pasal 6 menyebutkan setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf (b) bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dengan motor listrik.
Disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2012.
Lantas, untuk aturan kendaraan CBU dan CKD adalah sebagai berikut berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012:
Baca Juga: Dorong Industri Otomotif Tumbuh, Carsome Lakukan Efisiensi pada Mobkas
Bagi CKD
- Kendaraan bermotor "Completely Knocked-Down" (CKD) wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.
- Ketentuan untuk perorangan meliputi Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum terdiri dari surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah antara lain surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi, pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT), sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK.
- Selanjutnya melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum, dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Laman berikutnya adalah aturan bagi kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh atau tidak terurai, dikenal sebagai CBU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman
-
Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?
-
7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya
-
Bosan Suspensi Keras? Coba LMPV Elegan Bekas Ini, Garansi Nyaman Keluarga Tenang
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy
-
Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen
-
Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global