Suara.com - Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
Tentu saja, karena untuk dibolehkan mengaspal di wilayah yurisdiksi suatu negara, tentunya ada ketentuan-ketentuan hukum yang mesti dipatuhi. Hal ini juga perlu, bila konsumen mengidamkan produk-produk transportasi terelekrifikasi atau bertenaga listrik. Jangan sampai gagal meluncur karena terkendala regulasi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polri menerbitkan ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik sesuai Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur kendaraan bermotor bahan bakar minyak maupun penggerak listrik.
PP No. 55/2012 Pasal 6 menyebutkan setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf (b) bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dengan motor listrik.
Disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2012.
Lantas, untuk aturan kendaraan CBU dan CKD adalah sebagai berikut berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012:
Baca Juga: Dorong Industri Otomotif Tumbuh, Carsome Lakukan Efisiensi pada Mobkas
Bagi CKD
- Kendaraan bermotor "Completely Knocked-Down" (CKD) wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.
- Ketentuan untuk perorangan meliputi Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum terdiri dari surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah antara lain surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi, pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT), sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK.
- Selanjutnya melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum, dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Laman berikutnya adalah aturan bagi kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh atau tidak terurai, dikenal sebagai CBU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif