Suara.com - Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah mulai 1 Januari 2020 akan melarang ekspor bijih nikel kadar rendah untuk mendorong industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri.
Kebijakan larangan ekspor biji nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kebijakan ini semata-mata demi peningkatan nilai tambah dari nikel yang akan kita tuju untuk pengelolahan mineral di seluruh Indonesia," kata Bambang seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9/2019).
Bambang mengatakan regulasi baru itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery Untuk Transportasi Jalan.
Terhitung mulai 1 Januari 2020 biji nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak lagi diperbolehkan untuk diekspor. Perusahaan memiliki masa transisi selama 4 bulan sejak bulan September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.
"Kami sudah menandatangani Peraturan Menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel," ujar Bambang.
Indonesia, klaim dia, merupakan negara yang mempunyai bahan baku terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion, yaitu biji nikel kadar rendah (kandungan nikel 0,8-1,5 persen) atau yang biasa disebut limonite.
Bambang berharap kebijakan ini bisa mendorong perkembangan pembangunan smelter nikel. Bambang mengatakan saat ini sudah 11 ada smelter nikel dan 25 fasilitas serupa sedang dalam proses pembangunan.
Saat ini, beber Bambang, Indonesia memiliki 698 juta ton cadangan nikel yang sudah terbukti dan bisa ditambang dan diperkirakan akan bertahan 7,3 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru. Sementara cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih harus dieksplorasi.
Baca Juga: Cadangan Bahan Bakar Fosil Menipis, UGM Bikin Mobil Listrik Yacaranda
Karena keterbatasan sumber daya ini, jelas dia, aturan baru yang melarang ekspor nikel diperlukan.
Berita Terkait
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
22 Bengkel Siaga Disiapkan, Mudik Pakai Chery Bisa Lebih Tenang Tanpa Antre Isi Bensin
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja
-
5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri