Suara.com - Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kabar baiknya, ternyata hitung-hitungannya pun mudah, lho. Seperti yang dibeberkan oleh Humas Pajak Jakarta di jejaring Instagram.
Mengutip dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada situs tersebut, tertulis "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha,"
Lewat jejaring Instagram, akun resmi @humaspajakjakarta mengunggah infografik tentang perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Halo Sobat Pajak. Mari lihat yuk, cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya seperti ini," tulis @humaspajakjakarta.
Lewat contoh @humaspajakjakarta menjelaskan "Contoh, Bang Jaka balik nama kendaraan Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7 juta dan terlambat satu tahun,"
"Rumusnya perhitungan tarifnya adalah: BBN-KB 1 : 10 persen dan BBN-KB 2 : 1 persen (Perda No. 9 Tahun 2010). DPP x NJKB,"
Agar lebih mudah, @humaspajakjakarta pun menjelaskan juga melalui kisah Bang Jaka.
"Prakiraannya seperti ini:
Bea Balik Namanya adalah Rp. 7.000.000 x 1% = Tp. 70.000
PKB = 7.000.000 x 2% = Rp. 140.000
Denda 1 Tahun : 140.000 x 24% = Rp. 33.600
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Cek Fisik Kendaraan
PNBP
STNK = Rp. 100.000
Plat nomor = Rp. 50.000
BPKB = Rp. 225.000
Total Keseluruhannya = Rp. 685.600"
Baca Juga: Disebut Tak Bisa Naik Motor? Ternyata BJ Habibie Punya Moge Ratusan Juta
Dengan harga sepeda motor senilai Rp 7 juta, biaya Bea Balik Namanya sebesar satu persen atau Rp 70 ribu.
Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7 juta dikalikan dua persen, yaitu Rp 140 ribu.
Karena telat membayar selama satu tahun, maka dikenakan denda sebesar PKB dikalikan 24 persen, atau senilai Rp 33,600.
Totalnya, Bang Jaka (dalam contoh) harus membayar BBN-KB sebesar Rp 685,6 ribu, sudah termasuk denda karena telat membayar selama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Harga Bikin Kaget, Honda PCX 160 Roadsync di Tetangga Indonesia Kok Tembus 76 Juta?
-
7 Menit Isi Penuh! Zeekr 001 Buktikan Mobil Listrik Tidak Harus Lama Ngecas
-
Lexus Milik Yai Mim Disorot, Berapa Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil?
-
Motor Listrik BYD Siap Meluncur, Tenaganya Bikin NMAX dan PCX Mundur
-
Mild vs Full Hybrid: Mana yang Lebih Hemat BBM? Toyota Ungkap Perbedaannya!
-
NMAX dan PCX Membosankan? Intip Pesona SYM Naga 155 dengan Desain Moge Look
-
Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Ramah Lingkungan Mulai Rp6 Jutaan
-
Update Harga 12 Moge Kawasaki Oktober 2025, Gak Cuma Ninja Saja
-
Beda Pajak Tahunan Toyota Raize dan Suzuki Fronx, Mana yang Lebih Hemat?