Suara.com - Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kabar baiknya, ternyata hitung-hitungannya pun mudah, lho. Seperti yang dibeberkan oleh Humas Pajak Jakarta di jejaring Instagram.
Mengutip dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada situs tersebut, tertulis "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha,"
Lewat jejaring Instagram, akun resmi @humaspajakjakarta mengunggah infografik tentang perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Halo Sobat Pajak. Mari lihat yuk, cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya seperti ini," tulis @humaspajakjakarta.
Lewat contoh @humaspajakjakarta menjelaskan "Contoh, Bang Jaka balik nama kendaraan Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7 juta dan terlambat satu tahun,"
"Rumusnya perhitungan tarifnya adalah: BBN-KB 1 : 10 persen dan BBN-KB 2 : 1 persen (Perda No. 9 Tahun 2010). DPP x NJKB,"
Agar lebih mudah, @humaspajakjakarta pun menjelaskan juga melalui kisah Bang Jaka.
"Prakiraannya seperti ini:
Bea Balik Namanya adalah Rp. 7.000.000 x 1% = Tp. 70.000
PKB = 7.000.000 x 2% = Rp. 140.000
Denda 1 Tahun : 140.000 x 24% = Rp. 33.600
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Cek Fisik Kendaraan
PNBP
STNK = Rp. 100.000
Plat nomor = Rp. 50.000
BPKB = Rp. 225.000
Total Keseluruhannya = Rp. 685.600"
Baca Juga: Disebut Tak Bisa Naik Motor? Ternyata BJ Habibie Punya Moge Ratusan Juta
Dengan harga sepeda motor senilai Rp 7 juta, biaya Bea Balik Namanya sebesar satu persen atau Rp 70 ribu.
Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7 juta dikalikan dua persen, yaitu Rp 140 ribu.
Karena telat membayar selama satu tahun, maka dikenakan denda sebesar PKB dikalikan 24 persen, atau senilai Rp 33,600.
Totalnya, Bang Jaka (dalam contoh) harus membayar BBN-KB sebesar Rp 685,6 ribu, sudah termasuk denda karena telat membayar selama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
5 Vespa Matic Paling Murah untuk Anak Kuliah, Mesin Bandel dan Stylish
-
Mengenal Cara Kerja Teknologi Hybrid pada Daihatsu Rocky
-
Teknisi Yamaha Indonesia Kantongi Standar Global di WTGP 2025
-
4 Motor Bekas Bahan Custom Terbaik untuk Modifikasi Low Budget Anak Skena Kalcer
-
Pesona Kembaran Honda Beat yang Makin Irit, Punya Bagasi Luas dan Teknologi Kekinian
-
5 Mobil Bekas Sekelas Pajero dan Fortuner, Kabin Super Lega Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
5 Motor dengan Bagasi Besar yang Muat Simpan Helm, Mulai Rp19 Jutaan
-
5 Motor Matic Kuat Angkut Barang Berat, Cocok untuk Kuli hingga Kurir Paket
-
5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
-
5 Mobil Keluarga 8 Seater yang Ada Sunroof, Mewah dan Sirkulasi Udara Bagus