Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta yang sebelumnya 10 persen sekarang dinaikan menjadi 12,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan BBNKB ini menjadi salah satu Perda yang disetujui Anies dan DPRD.
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan, mengatakan kenaikan BBNKB ini terjadi karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh Jawa-Bali.
Menurutnya kenaikan tariff 2,5 persen itu merupakan wajar seperti di daerah lain sekitar Jakarta.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD Jakarta, Jala Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Sereida menyebut kenaikan BBNKB ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun alasan utamanya kata dia adalah untuk mengurangi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor yang berlebihan dianggap menjadi faktor utama kemacetan di Jakarta.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.
Sereida menyebut setelah Raperda ini disetujui maka akan memberikan dampak positif kepada ibu kota, khususnya dalam mengatasi kemacetan. Ia juga meminta agar Pemprov segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Maju Pilwalkot Depok, Wali Kota Idris Akui Belum Punya Kendaraan Politik
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka