Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta yang sebelumnya 10 persen sekarang dinaikan menjadi 12,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan BBNKB ini menjadi salah satu Perda yang disetujui Anies dan DPRD.
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan, mengatakan kenaikan BBNKB ini terjadi karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh Jawa-Bali.
Menurutnya kenaikan tariff 2,5 persen itu merupakan wajar seperti di daerah lain sekitar Jakarta.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD Jakarta, Jala Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Sereida menyebut kenaikan BBNKB ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun alasan utamanya kata dia adalah untuk mengurangi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor yang berlebihan dianggap menjadi faktor utama kemacetan di Jakarta.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.
Sereida menyebut setelah Raperda ini disetujui maka akan memberikan dampak positif kepada ibu kota, khususnya dalam mengatasi kemacetan. Ia juga meminta agar Pemprov segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Maju Pilwalkot Depok, Wali Kota Idris Akui Belum Punya Kendaraan Politik
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Sebut Partai Pro Pekerja, Begini Strategi PDIP Beri Perlindungan PMI
-
Geger Pulau Pari! Jasad Pria Misterius Mengambang, Kondisinya Bikin Merinding
-
20 Oktober Jadi Ujian Prabowo, Akankah Lepas Bayang Jokowi dan Rombak Kabinet?
-
Resmi Meluncur: Electricity Connect 2025, Kolaborasi untuk Energi Tangguh dan Berdaulat
-
Pengakuan Heryanto Cekik Mati Dina Oktaviani: Dari Curhat, Berakhir karena Tergiur Motor dan HP
-
DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
-
Gibran Pimpin Misi Papua, 9 Tokoh Top Ditunjuk Jadi 'Tangan Kanan' Percepat Pembangunan
-
DPR Sebut Penolakan Pemotongan TKD Wajar, Tapi Daerah Masih Punya Jalan Menuju Kemandirian Fiskal