Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta yang sebelumnya 10 persen sekarang dinaikan menjadi 12,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan BBNKB ini menjadi salah satu Perda yang disetujui Anies dan DPRD.
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan, mengatakan kenaikan BBNKB ini terjadi karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh Jawa-Bali.
Menurutnya kenaikan tariff 2,5 persen itu merupakan wajar seperti di daerah lain sekitar Jakarta.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD Jakarta, Jala Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Sereida menyebut kenaikan BBNKB ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun alasan utamanya kata dia adalah untuk mengurangi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor yang berlebihan dianggap menjadi faktor utama kemacetan di Jakarta.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.
Sereida menyebut setelah Raperda ini disetujui maka akan memberikan dampak positif kepada ibu kota, khususnya dalam mengatasi kemacetan. Ia juga meminta agar Pemprov segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Maju Pilwalkot Depok, Wali Kota Idris Akui Belum Punya Kendaraan Politik
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?