Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta yang sebelumnya 10 persen sekarang dinaikan menjadi 12,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan BBNKB ini menjadi salah satu Perda yang disetujui Anies dan DPRD.
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan, mengatakan kenaikan BBNKB ini terjadi karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh Jawa-Bali.
Menurutnya kenaikan tariff 2,5 persen itu merupakan wajar seperti di daerah lain sekitar Jakarta.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD Jakarta, Jala Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Sereida menyebut kenaikan BBNKB ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun alasan utamanya kata dia adalah untuk mengurangi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor yang berlebihan dianggap menjadi faktor utama kemacetan di Jakarta.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.
Sereida menyebut setelah Raperda ini disetujui maka akan memberikan dampak positif kepada ibu kota, khususnya dalam mengatasi kemacetan. Ia juga meminta agar Pemprov segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Maju Pilwalkot Depok, Wali Kota Idris Akui Belum Punya Kendaraan Politik
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar