Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta yang sebelumnya 10 persen sekarang dinaikan menjadi 12,5 persen.
Kenaikan tersebut berlaku setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan BBNKB ini menjadi salah satu Perda yang disetujui Anies dan DPRD.
Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan, mengatakan kenaikan BBNKB ini terjadi karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh Jawa-Bali.
Menurutnya kenaikan tariff 2,5 persen itu merupakan wajar seperti di daerah lain sekitar Jakarta.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujar Sereida di Gedung DPRD Jakarta, Jala Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Sereida menyebut kenaikan BBNKB ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun alasan utamanya kata dia adalah untuk mengurangi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor yang berlebihan dianggap menjadi faktor utama kemacetan di Jakarta.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahal kan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.
Sereida menyebut setelah Raperda ini disetujui maka akan memberikan dampak positif kepada ibu kota, khususnya dalam mengatasi kemacetan. Ia juga meminta agar Pemprov segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Maju Pilwalkot Depok, Wali Kota Idris Akui Belum Punya Kendaraan Politik
"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend