Suara.com - Bagi pencinta otomotif khususnya supercar, menyaksikan Ferrari GTS 328 dalam kondisi begini pasti menyesakkan dada. Betapa tidak, warna rosso alias merah segar khasnya dikamuflase cat hitam, yang dibubuhkan ala kadarnya. Belepotan lagi kusam. Namun inilah hasilnya, bila tidak taat aturan yang berlaku.
Dikutip dari kantor berita Antara, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menerima limpahan enam (6) unit mobil premium yang masuk secara ilegal dari perbatasan Malaysia.
"Keenam mobil ilegal tersebut masuk dari perbatasan melalui jalur darat Indonesia (Kalbar) - Sarawak (Malaysia)," jelas Johansyah,Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Pontianak, Rabu (2/10/2019).
Johansyah mengungkapkan bahwa setelah menerima pelimpahan keenam mobil ilegal dari pihak Kepolisian yang nilainya berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah itu, secepatnya akan dilakukan pelelangan bila sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuannya, agar nilai ekonomisnya tidak terus turun.
"Saat ini keenam mobil ilegal tersebut dititipkan di gudang barang bukti di Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan) Pontianak sebelum dilakukan pelelangan," lanjut Johansyah.
Dari keenam unit mobil hasil sitaan itu, sebanyak empat unit adalah limpahan dari Polda Kalbar, di antaranya dua unit Porsche Carrera 911 lansiran 1991 dan 1996, satu unit BMW M3 E36 Cabriolet warna hitam produksi 1995, serta satu unit Mercedes-Benz C200 warna abu-abu.
Selain itu, Bea Cukai Kalbagbar juga menerima limpahan dua unit mobil ilegal dari Polres Bengkayang. Terdiri dari satu unit Chevrolet Chevelle SS warna biru tua dan satu unit Ferrari GTS 328.
Penyelundupan keenam mobil ilegal tadi melanggar UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 17/2006.
"Empat mobil di antaranya sudah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan ditetapkan untuk dilelang, sementara dua sisanya masih dalam tahap proses penelitian lebih lanjut," tutup Johansyah.
Baca Juga: 5 Berita Hits Otomotif Pagi: Lamborghini Batik dan Koleksi Ketua DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta