Suara.com - Tak seperti sepeda motor yang memiliki ukuran ban depan dan belakang berbeda, mobil punya ukuran ban yang identik.
Hal tersebut tentu memungkinkan bagi si pemilik mobil bila ingin menukar ban antara satu dengan yang lain. Hal itu perlu dilakukan agar ban tersebut awet, atau lebih tepatnya permukaan digunakan secara merata.
Hal ini dikarenakan jika ban berada di suatu posisi tertentu terlalu lama, maka akan ada sisi permukaan ban yang habis duluan, alias 'gundul' sebelah.
Namun tak boleh asal, ternyata ada aturan tertentu untuk menukar ban. Dan tak setiap mobil memiliki cara penukaran yang sama.
Berikut ini aturan penukaran ban yang benar sesuai dengan letak penggerak rodanya, apakah penggerak roda depan atau penggerak roda belakang.
Agar ban memiliki tingkat keausan merata alias tidak gundul sebelah, penukaran ban dilakukan dengan langkah-langkah seperti gambar tersebut.
Untuk mobil dengan penggerak roda depan alias FWD, penukaran ban dilakukan dengan menempatkan ban depan ke belakang sesuai sisi yang sama.
Lalu ban belakang ditukar secara diagonal, yakni ban kiri belakang ditempatkan ke ban kanan depan dan begitu juga sebaliknya.
Sebaliknya dengan ban RWD alias berpenggerak roda belakang, maka yang ditukar secara diagonal adalah ban depan, yakni ban depan kanan ke posisi ban kiri belakang begitu juga sebaliknya. Lalu untuk ban belakang ditukar sesuai sisi sebelumnya.
Baca Juga: Spesial Maksimal, Ini Keistimewaan Mobil Lucky Draw di Event JVWF 2019
Lakukan rotasi ban secara berkala, maka ban tersebut akan menjadi lebih awet dan tidak gundul sebelah. Lagian kalau ban mobil aus cuma di satu sisi tapi sudah diganti, kan mubazir. Ya kan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
-
Sertifikasi IKD Sudah di Tangan, Pabrik BYD Tinggal Menunggu Waktu Lakukan Produksi Massal
-
Spesifikasi Wuling Eksion 2026 Lengkap dengan Harga, SUV Hybrid EV 7 Seater Cocok Buat Keluarga
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
-
Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
-
Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?
-
Nostalgia 5 Motor Lawas yang Keren di Eranya: Pusing Rawatnya, Susah Jualnya