Suara.com - Bicara soal rambu lalu lintas, apakah pernah mengamati simbol pesepeda atau orang tengah mengayuh sepeda, atau gambar sepeda pancal? Sudah saatnya makin dipedulikan, karena mengabaikan larangan ini bakal dikenai denda.
Dikutip dari kantor berita Antara, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda di Jakarta bakal segera diundang-undangkan dan dengan terbitnya peraturan ini, pelanggar jalur sepeda akan langsung dikenakan sanksi berupa denda.
"Sekarang peraturan itu sudah ditandatangani, kemudian diundangkan. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, sanksi yang diterapkan berupa denda ratusan ribu, hingga "kurungan" kendaraan bermotor atau tilang, bagi yang masuk ke jalur sepeda, disesuaikan dengan jenisnya.
"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.
Sementara untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 km dan dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.
"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda pembatasnya berupa marka jalan, yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," tutup Syafrin Liputo.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Marcus Gideon Pinang Supra, Phantom Gang Sempit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy
-
Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen
-
Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global
-
Geely Bertekad Menjadi Toyota Versi China di Tengah Sengitnya Persaingan Industri Otomotif
-
Hitungan Gila BBM Fortuner 2026, Uang Bensin Setahun Kini Setara 18 Gram Emas Antam
-
Mobil Listrik Geely Termurah Mulai Harga Berapa? Ini Daftar Lengkapnya di Indonesia
-
Indomobil Gelar Pameran Khusus Mobil Listrik Demi Genjot Penjualan
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?