Suara.com - Peristiwa dua orang pengguna otoped atau skuter listrik meninggal karena ditabrak kendaraan roda empat di kawasan Senayan, Jakarta menjadi sebuah pelajaran berharga. Bahwa kendaraan yang disediakan untuk kebutuhan fun atau bersenang-senang ini sebaiknya tidak diajak mengaspal di jalan raya. Namun sebaiknya di ruang terbatas.
Dikutip dari kantor berita Antara, sampai saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur pengoperasian otoped atau skuter listrik di Jakarta maupun di Indonesia. GrabWheels menyediakan layanan penyewaan kendaraan bebas polusi ini, sayangnya banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan pihak pengada penyewaan.
Paling kentara adalah tidak menggunakan kelengkapan helm serta terus melaju di jalan raya serta Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang membuat bilah-bilah kayu keren di jembatan tergores-gores serta tampak menyedihkan.
Kompol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kawasan yang diperbolehkan untuk otoped atau skuter listrik sewaan adalah area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga tidak dibolehkan melalui jalan raya di DKI Jakarta baik melintasi jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
Sementara bagi para pemilik otoped atau skuter listrik pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi, diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," tandas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat (22/11/2019).
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan ini. Dan bila ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels berada di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan, maka Polisi akan menindak penggunanya.
"Pertama, adalah represif non yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, suruh balik atau kembali masuk lokasi. Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya," imbuh Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihak Kepolisian akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
Baca Juga: The Marquez Boys Satu Tim, Unggahan Alex Marquez Bikin Auto Meleleh
"Kami akan sita kendaraan itu, berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," tutup Komisaris Besar Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya