Suara.com - Peristiwa dua orang pengguna otoped atau skuter listrik meninggal karena ditabrak kendaraan roda empat di kawasan Senayan, Jakarta menjadi sebuah pelajaran berharga. Bahwa kendaraan yang disediakan untuk kebutuhan fun atau bersenang-senang ini sebaiknya tidak diajak mengaspal di jalan raya. Namun sebaiknya di ruang terbatas.
Dikutip dari kantor berita Antara, sampai saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur pengoperasian otoped atau skuter listrik di Jakarta maupun di Indonesia. GrabWheels menyediakan layanan penyewaan kendaraan bebas polusi ini, sayangnya banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan pihak pengada penyewaan.
Paling kentara adalah tidak menggunakan kelengkapan helm serta terus melaju di jalan raya serta Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang membuat bilah-bilah kayu keren di jembatan tergores-gores serta tampak menyedihkan.
Kompol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kawasan yang diperbolehkan untuk otoped atau skuter listrik sewaan adalah area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga tidak dibolehkan melalui jalan raya di DKI Jakarta baik melintasi jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
Sementara bagi para pemilik otoped atau skuter listrik pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi, diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," tandas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat (22/11/2019).
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan ini. Dan bila ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels berada di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan, maka Polisi akan menindak penggunanya.
"Pertama, adalah represif non yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, suruh balik atau kembali masuk lokasi. Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya," imbuh Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihak Kepolisian akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
Baca Juga: The Marquez Boys Satu Tim, Unggahan Alex Marquez Bikin Auto Meleleh
"Kami akan sita kendaraan itu, berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," tutup Komisaris Besar Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel
-
Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai
-
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026
-
Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan
-
Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri
-
Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026