Suara.com - Peristiwa dua orang pengguna otoped atau skuter listrik meninggal karena ditabrak kendaraan roda empat di kawasan Senayan, Jakarta menjadi sebuah pelajaran berharga. Bahwa kendaraan yang disediakan untuk kebutuhan fun atau bersenang-senang ini sebaiknya tidak diajak mengaspal di jalan raya. Namun sebaiknya di ruang terbatas.
Dikutip dari kantor berita Antara, sampai saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur pengoperasian otoped atau skuter listrik di Jakarta maupun di Indonesia. GrabWheels menyediakan layanan penyewaan kendaraan bebas polusi ini, sayangnya banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan pihak pengada penyewaan.
Paling kentara adalah tidak menggunakan kelengkapan helm serta terus melaju di jalan raya serta Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang membuat bilah-bilah kayu keren di jembatan tergores-gores serta tampak menyedihkan.
Kompol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kawasan yang diperbolehkan untuk otoped atau skuter listrik sewaan adalah area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga tidak dibolehkan melalui jalan raya di DKI Jakarta baik melintasi jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.
Sementara bagi para pemilik otoped atau skuter listrik pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi, diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," tandas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat (22/11/2019).
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan ini. Dan bila ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels berada di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan, maka Polisi akan menindak penggunanya.
"Pertama, adalah represif non yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, suruh balik atau kembali masuk lokasi. Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya," imbuh Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Selain penilangan, pihak Kepolisian akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.
Baca Juga: The Marquez Boys Satu Tim, Unggahan Alex Marquez Bikin Auto Meleleh
"Kami akan sita kendaraan itu, berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," tutup Komisaris Besar Yusuf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Bajaj Beberkan Strategi Selamatkan KTM: Produksi Eropa Sudah Mati
-
Pria Punya Selera! Begini Isi Garasi Duo Calon Kapolri Suyudi Ario Seto dan Dedi Prasetyo
-
Toyota Buang Gengsi? Gandeng Huawei dan Xiaomi Lahirkan Mobil Listrik Secanggih Ini
-
Jangan Tertipu Stiker! Ternyata Ini Beda Jeroan Honda Beat FI vs eSP, Awas Salah Pilih!
-
Bongkar Varian Toyota Innova Zenix 2025: Dari yang Paling Murah Sampai Paling Mahal, Pilih Mana?
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Honda ADV160 Patut Waspada, Matic Adventure Rp 20 Jutaan Punya Fitur Sultan
-
5 Mobil Bekas Teririt September 2025 Lengkap dengan Taksiran Pajak plus Konsumsi BBM
-
5 Mobil Bekas Awet untuk Harian: Harga Lebih Murah dari Kawasaki KLX150 plus Tips Pilih Unit Sehat
-
BP Mau Tutup 10 SPBU, Kementerian ESDM Akan Impor Minyak AS untuk Isi SPBU Swasta
-
5 Pilihan Motor Bekas Seharga HP: Modal Mulai Rp5 Jutaan Bisa Dapat Spek Gesit