Suara.com - Mulai pekan lalu (22/11/2019) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan tentang aturan jalur sepeda dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.
Dikutip dari kantor berita Antara, bagi para pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, dan motor sebesar Rp 250 ribu. Dan jalur-jalur yang sudh ditetapkan dalam Pergub hanya boleh dilewati sepeda, sepeda listrik, otoped listrik, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" atau sepeda roda satu.
Adapun jalur-jalur sepeda yang diperkuat dengan Pergub 128/2019 adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Membuka pekan ini (25/11/2019), tindakan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang telah diberikan di beberapa wilayah di Ibu Kota. Antara lain Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh kantor berita Antara, bahwa sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan di jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," kata Wildan Anwar, Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sembari menambahkan pihak yang mendapat surat tilang ini didominasi sepeda motor.
Selain melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," jelas Wildan Anwar, ditambah keterangan bahwa waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara di kawasan Jakarta Selatan, sebanyak 15 kendaraan diberi surat bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sirkuit Sentul Jadi Nostalgia Mick Doohan Tentang Indonesia
Iptu Mudji Raharjo, anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tadi banyak melintas di atas jalur sepeda.
"15 kendaraan itu terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," ujar Iptu Mudji Raharjo.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda.
"Jika ingin melintas silakan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, akan tetapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," imbau Iptu Mudji Raharjo.
Dan di kawasan Jakarta Pusat, penilangan terhadap pelanggar jalur sepeda belum berlaku meski Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterapkan sejak pekan lalu.
Di sepanjang Jalan Matraman, Jalan Salemba Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Cideng Barat, dan Jalan Cideng Timur yang memiliki jalur khusus bagi pengguna sepeda, idak ditemukan kegiatan penilangan maupun penindakan berupa teguran untuk para pelanggar di jalur sepeda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Motul Luncurkan Scooter Gear Plus 80W-90, Pelumas Gardan untuk Motor Matik
-
5 Tips Penting Beli Mobil Listrik Bekas agar Tak Boncos di Baterai, Jangan Asal Tergiur Murah
-
7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal