Suara.com - Disebut sebagai lajur sepeda atau jalur sepeda, tentu saja peruntukannya untuk sepeda kayuh atau sepeda pancal. Akan tetapi masih ada pengguna kendaraan bermotor yang belum paham soal itu.
Demikian dipaparkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, seperti dikutip dari kantor berita Antara. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur atau Sudinhub Jaktim mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara kendaraan bermotor belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda.
Pendapat ini berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11/2019).
"Kami sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu sore (24/11/2019).
Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun. Di sepanjang jalur ini, petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda. Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.
"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," papar Andreas Eman.
Dalam patroli itu, petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau traffic cone berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.
"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," ujar Andreas Eman.
Ia menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.
"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," ujarnya.
Untuk garis putus-putus, tambahnya, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula