Suara.com - Disebut sebagai lajur sepeda atau jalur sepeda, tentu saja peruntukannya untuk sepeda kayuh atau sepeda pancal. Akan tetapi masih ada pengguna kendaraan bermotor yang belum paham soal itu.
Demikian dipaparkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, seperti dikutip dari kantor berita Antara. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur atau Sudinhub Jaktim mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara kendaraan bermotor belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda.
Pendapat ini berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11/2019).
"Kami sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu sore (24/11/2019).
Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun. Di sepanjang jalur ini, petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda. Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.
"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," papar Andreas Eman.
Dalam patroli itu, petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau traffic cone berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.
"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," ujar Andreas Eman.
Ia menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.
"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," ujarnya.
Untuk garis putus-putus, tambahnya, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
5 Mobil Matic Kecil yang Kuat di Tanjakan, Nyaman untuk Harian
-
Dijual Setara LCGC, Spek Rasa Raize: Harga Mobil VW di India Bikin Iri
-
12 Pilihan LCGC Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Solusi Mobil Gesit nan Irit untuk Kaum Mendang-Mending
-
5 Mobil Honda Bekas dengan Pajak Tinggi, Bukan untuk Kaum Mendang-mending
-
5 Mobil Listrik Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga: Desain Mungil, Parkir Gampang, dan Irit
-
5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
-
Terpopuler: 5 Sepeda Listrik yang Kuat Nanjak, Pilihan Motor Bebek 150cc Terkencang
-
4 MPV Bekas Alternatif Avanza di Bawah Rp90 Juta yang Kuat Nanjak dan Irit Biaya Perawatan
-
Tekanan Fiskal Semakin Berat, Kemenperin Tak Lagi Ngotot Minta Insentif Otomotif
-
Motor Apa Saja yang Boros Bensin? Kenali Penyebab dan Daftar Modelnya