Suara.com - Pada Minggu pagi (15/12/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Seorang nenek, bernama Siti Aisah (52) dan cucunya, Anya Septia (5) yang tengah menyeberang jalan ditabrak oleh sebuah Harley-Davidson.
Kejadian ini sempat viral di media sosial, disebutkan bahwa nomor polisi kendaraan jenis motor besar, atau moge alias motor gede (merujuk kepada kapasitas mesin atau kubikasi) itu tidak terdaftar di Samsat.
Akan tetapi, kejadian telah ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Di hari yang sama, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Iriyanti menyatakan bahwa pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota beserta satu unit barang bukti motor Harley-Davidson.
"Pelaku dan barang bukti (motor Harley-Davidson) sudah diamankan," demikian papar Ipda Desty Iriyanti, Minggu (15/12/2019).
Ditambahkannya pula, bahwa saat kejadian pelaku mengendarai Harley-Davidson bernomor polisi B 4754 NFE dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang sekitar pukul 06.30 WIB. Di depan halte RS PMI, Jalan Raya Pajajaran, pelaku menabrak korban bersama cucunya yang tengah menyeberang jalan.
"Diduga pengendara saat mengendarai kendaraannya tidak hati-hati dan antisipasi, serta tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan, sehingga kendaraan menabrak dua orang penyebrang jalan (korban dan cucunya)," demikian keterangan Ipda Desty Iriyanti.
Akibat kecelakan itu, Siti Aisah meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan sang cucu, Anya Septia,selamat namun mengalami luka-luka dan sedang dirawat di RS PMI Kota Bogor.
Pada Senin (16/12/2019), Polisi menetapkan status pengendara motor Harley-Davidson sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
"Pengendara motor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial HK, warga Bogor dan sudah ditahan," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser.
Baca Juga: Ah, Ada Video Terselubung Produsen Otomotif di Garuda Indonesia?
Saat kejadian, tersangka HK diketahui mengendarai motornya seorang diri, bukan konvoi, dengan kecepatan sekitar 70 km per jam. Tersangka HK tidak mampu mengendalikan motor, sehingga menabrak kedua korban.
Penetapan status ini, disebutkan oleh Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi bahwa HK terbukti lalai dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga korbannya meninggal dunia.
"Ya karena kelalaian, kurang kehati-hatian pengemudi menyebabkan tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak pengguna jalan," jelas Kombes Pol Hendri Fiuser.
Sementara, barang bukti motor Harley-Davidson milik HK sudah diperiksa termasuk surat, dan hasilnya semua lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi
-
Resmi Mengaspal Suzuki e-Vitara Jadi Mobil Listrik Pertama Suzuki di Indonesia
-
Belajar dari Kasus Rombongan Pengantin Salah Jalur, Mengapa Mobil MPV 'Haram' Masuk Jalan Offroad?
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
Pemerintah Harapkan IIMS 2026 Jadi Katalis Pemulihan Industri Otomotif
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?