Suara.com - BMW bisa bernapas lega setelah memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won berkenaan dengan masalah emisi.
Dalam proses peradilan, Bayerische Motoren Werke atau BMW, produsen asal Jerman itu berhasil membuktikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah Korea Selatan tidaklah benar.
Melansir Yonhap, gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.
Alhasil, pengadilan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan untuk membatalkan denda yang dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW terhadap sertifikasi emisi pada 28 model.
Namun di sisi lain, pengadilan tetap melayangkan denda kepada BMW sebesar 4,4 miliar won untuk menjalankan proses verifikasi terkait dugaan itu.
Pengadilan administratif menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman. Sementara perusahaan otomotif berlogo baling-baling ini dihukum karena verifikasi emisi gas yang menang secara ilegal.
Sebagai informasi, dugaan kecurangan emisi yang dilakukan BMW bergulir sejak September 2019. Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada BMW karena secara ilegal memalsukan dokumen terkait pada kendaraan periode 2012 - 2017. Atas kejadian ini, BMW Korea dijatuhi denda sebesar 62,7 miliar won.
Kelanjutannya, BMW mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan yang telah menuntut denda besar kepada pihaknya.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Modifikator Motor Presiden Bagi Kisah, Daftar Ekspor
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Rekomendasi 3 Motor Listrik Sensasi ala Nmax: Mending Fox 350, Gesits GV1, atau United T1800?
-
3 Mobil Listrik Terlaris China Bertarung di Indonesia, Simak Fitur Menariknya!
-
Cari Nyaman atau Desain Gahar? Begini Perbandingan Indomobil eMotor Tyranno vs Polytron Fox 350
-
Efisiensi vs Style, Mending Mitsubishi Mirage atau Honda Brio Bekas?
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
Mobil Nissan Apa Saja? Intip Daftar Harganya Februari 2026 dari SUV, MPV hingga Mobil Listrik
-
Arsitektur e-Platform BYD Menjadi Standar Baru Kendaraan Listrik Masa Depan di Indonesia
-
Brio RS CVT Kalah Murah, Mitsubishi Eclipse Cross 2020 vs Toyota C-HR 2020 Mending Mana?
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah