Suara.com - BMW bisa bernapas lega setelah memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won berkenaan dengan masalah emisi.
Dalam proses peradilan, Bayerische Motoren Werke atau BMW, produsen asal Jerman itu berhasil membuktikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah Korea Selatan tidaklah benar.
Melansir Yonhap, gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.
Alhasil, pengadilan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan untuk membatalkan denda yang dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW terhadap sertifikasi emisi pada 28 model.
Namun di sisi lain, pengadilan tetap melayangkan denda kepada BMW sebesar 4,4 miliar won untuk menjalankan proses verifikasi terkait dugaan itu.
Pengadilan administratif menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman. Sementara perusahaan otomotif berlogo baling-baling ini dihukum karena verifikasi emisi gas yang menang secara ilegal.
Sebagai informasi, dugaan kecurangan emisi yang dilakukan BMW bergulir sejak September 2019. Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada BMW karena secara ilegal memalsukan dokumen terkait pada kendaraan periode 2012 - 2017. Atas kejadian ini, BMW Korea dijatuhi denda sebesar 62,7 miliar won.
Kelanjutannya, BMW mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan yang telah menuntut denda besar kepada pihaknya.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Modifikator Motor Presiden Bagi Kisah, Daftar Ekspor
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya