Suara.com - BMW bisa bernapas lega setelah memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won berkenaan dengan masalah emisi.
Dalam proses peradilan, Bayerische Motoren Werke atau BMW, produsen asal Jerman itu berhasil membuktikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah Korea Selatan tidaklah benar.
Melansir Yonhap, gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.
Alhasil, pengadilan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan untuk membatalkan denda yang dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW terhadap sertifikasi emisi pada 28 model.
Namun di sisi lain, pengadilan tetap melayangkan denda kepada BMW sebesar 4,4 miliar won untuk menjalankan proses verifikasi terkait dugaan itu.
Pengadilan administratif menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman. Sementara perusahaan otomotif berlogo baling-baling ini dihukum karena verifikasi emisi gas yang menang secara ilegal.
Sebagai informasi, dugaan kecurangan emisi yang dilakukan BMW bergulir sejak September 2019. Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada BMW karena secara ilegal memalsukan dokumen terkait pada kendaraan periode 2012 - 2017. Atas kejadian ini, BMW Korea dijatuhi denda sebesar 62,7 miliar won.
Kelanjutannya, BMW mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan yang telah menuntut denda besar kepada pihaknya.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Modifikator Motor Presiden Bagi Kisah, Daftar Ekspor
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut