Suara.com - Jalur busway memang sejatinya diperuntukkan untuk bus TransJakarta.
Tapi masih banyak yang nekat menerobos masuk jalur busway seperti pemotor dan pengendara mobil.
Seperti yang dilakukan oleh pengendara motor berplat merah.
Akun Twitter @xeroxca membagikan peristiwa itu dalam unggahan pada Rabu (29/1/2020). Kejadian ini terjadi di depan pabrik gelas Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan penjelasan akun Twitter @xeroxca, pengendara motor plat merah itu juga hampir memukul petugas pintu busway.
"Dilarang lewat jalur busway malah marah, malah mau nonjok petugas pintu. Pelaku ber plat merah lagi," tulis @xeroxca.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria pengendara motor marah-marah kepada dua orang petugas.
Petugas tampak sabar dan tidak ikut emosi saat menanggapi pengendara motor plat merah tersebut.
Pengendara kemudian menyingkirkan motornya yang menghalangi jalur busway.
Baca Juga: Jangan Langgar Peraturan, Kini Kamera E-TLE Sudah Ada di Tol dan Busway
Namun petugas kemudian mengambil kunci motor tersebut untuk dilakukan penindakan.
Menerobos jalur busway sudah diatur oleh Undang-undang dan ada dendanya lho.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Silakan klik gambar di bawah ini untuk melihat video selengkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet