Suara.com - Kalian pasti sering melihat ketika ada razia polisi, pengendara memberikan kode-kode tertentu ke pengendara lain.
Misalkan saja memberikan isyarat pakai jari, pakai suara, atau bahkan pakai isyarat kedipan lampu motor.
Nah hati-hati nih kalau kalian melakukan tindakan tersebut, terutama untuk yang menggunakan isyarat kedipan lampu.
Tindakan tersebut ternyata bisa membuat pengendara kena denda tilang, lho.
Melansir dari The Sun, memberikan kode isyarat kedipan lampu ke pengendara lain kalau ada razia polisi bisa berurusan dengan polisi.
Aturan ini berlaku bukan di Indonesia ya, melainkan di Inggris.
Hal itu dianggap melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di negara tersebut.
memberikan kode isyarat ke pengendara lain merupakan bentuk pelanggaran dengan sengaja menghalangi polisi dalam melaksanakan tugasnya.
Bahkan aturan itu juga berlaku ketika pengendara memberi tahu adanya speed-gun atau alat untuk membaca kecepatan kendaraan.
Baca Juga: Razia 2 Lokasi Hiburan di Jakarta, BNN: 108 Pengunjung Positif Narkoba
Denda maksimum yang dikenakan untuk pelanggaran ini mencapai 1.000 Poundsterling atau setara Rp 17,8 juta .
Dalam beberapa kasus terparah, si pelanggar juga bisa dipenjara selama sebulan.
Penggunaan lampu depan di Inggris diatur dalam Highway Code.
Disebutkan bahwa lampu depan hanya dipakai untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa Anda ada di sana, bukan untuk menyampaikan pesan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama
-
Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh