Suara.com - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Mohammad Risal Wasal menyampaikan, truk kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melalui rute Tanjung Priok - Bandung akan dikenai sanksi tilang mulai Senin (9/3/2020).
"Meski masih sama sanksinya, tapi kami ingin kesadaran mereka untuk tidak melakukan ODOL," kata Risal Wasal dalam diskusi Kemnhub bersama Isuzu JCC Senayan, Jakarta.
Risal menegaskan, para pengusaha jangan sekali-sekali coba berbuat nakal. Nantinya, bukan untung malah buntung karena unit mereka kena tilang akibat kelebihan muatan.
"Kalau masih bandel, mereka bisa ditilang oleh polisi. Tindakan tegas lainnya adalah memotong sasis," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan bila mulai awal April pihaknya akan melakukan penertiban terhadap truk ODOL di pelabuhan penyeberangan antarpulau.
Menurut Budi, jalur penyeberangan Merak - Bakehuni dan Ketapang - Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menjaring truk ODOl.
"Jadi kami sudah sosialisasikan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita lakukan," ungkap Budi.
Berita Terkait
-
Siap-siap, Kemenhub Buru Truk ODOL di Pelabuhan Penyeberangan
-
Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang
-
Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar, Pegawai Kejari Rembang Dituntut 5 Tahun Bui
-
Kelebihan Muatan, Truk di Bekasi Terguling di Jalan Perkampungan
-
Berlagak ala Tronton, Truk Kelebihan Muatan ini Ringsek Parah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero
-
Innova Pedangdut Cantika Davinca Remuk, Hindari Motor 'Siluman' Berujung Ngerusuk Rumah
-
Mobil Bekas 50 Jutaan di Jakarta: Solusi Hemat untuk Harian dan Keluarga