Suara.com - Pemberlakuan bebas ganjil genap di Ibu Kota diperpanjang hingga 19 April, dan Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan ada kabar yang melegakan pengguna lalu lintas di Jakarta. Yaitu, selain meniadakan aturan ganjil genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang.
Namun, hal itu berlaku dengan pengecualian. Bahwa pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan tetap akan ditindak.
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ditambahkannya bahwa langkah tidak memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, dan tanpa razia dan tilang adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19. Tepatnya dalam hal physical distancing. Selain itu, sebagian besar warga telah menerapkan anjuran Work From Home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana Virus Corona.
Sebelumnya, disebutkan bahwa tidak diterapkannya sistem ganjil genap di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19. Dengan demikian pemilik kendaraan pribadi masih bisa melintas seperti biasa.
"Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai 5 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai 19 April 2020," jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya.
Ia menambahkan, Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona akan menjadi pertimbangan pihaknya.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119. Jangan lupa, terapkan imbauan tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter persegi.
Baca Juga: 5 Fakta Laka Lantas Wakil Jaksa Agung Arminsyah Kemudikan Nissan GT-R
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
5 Fakta Program Mobil Nasional: Pemerintah Enggan Ulangi Tragedi Esemka dan Timor
-
Daihatsu Terios Tampil Klimis Layaknya Mobil Baru di Sleman
-
Pilihan Mobil LCGC Tujuh Penumpang Bekas di Bawah Rp100 Juta
-
Honda dan Toyota Mulai Berpaling dari China, India Jadi Tujuan
-
5 Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan, Kabin Pas Buat Keluarga Kecil
-
2 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda Dinamis, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Lampu Lalu Lintas Bakal Punya 1 Warna Baru untuk Atasi Macet Bagi Pengguna Jalan
-
CSI Pastikan Chery J6T Tidak Pakai Inden Karena Sudah Dirakit Lokal
-
4 Spek Wajib Oli Motor Aerox Biar Mesin Nggak Rewel Buat Rider Harian
-
Chery Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek Lewat Peresmian Dealer ke 64 di Bekasi