Suara.com - Badai Coronavirus Disease atau Covid-19 turut memukul sektor otomotif dalam pelbagai bidang usaha. Mulai industri kendaraan roda dua dan roda empat, sampai perusahaan transportasi darat. Antara lain usaha bus pariwisata serta angkutan umum.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan akan memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Meski demikian, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi mengatakan, banyak yang salah arti memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu.
"Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, prakteknya tidak seperti itu. Relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK, diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Mereka boleh ajukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK," ujar Arif Reza Fahlepi, saat bincang virtual beraama awak media, di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menambahkan, MTF sendiri sudah membuatkan form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa didownload di situs MTF. Bahwa yang terdampak yang bisa mengajukan restrukturisasi.
"Ada proses assesment, kami lihat usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak," kata Arif Reza Fahlepi.
Oleh karena itu, lanjutnya, pengajuan harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum Covid-19 ternyata sudah bermasalah pasti tidak masuk.
Arif Reza Fahlepi memberi contoh beberapa perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antarkota. Karena Covid-19 berdampak berkurangnya penumpang.
"Saat ini sudah ada sekitar dua ribu pengajuan. Komposisinya 80 persen individu dan sisanya perusahaan," papar Arif Reza Fahlepi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ducati Disilang Honda BeAT, PM Boris Johnson Membaik
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Strategi Federal Oil Edukasi Para Pengguna Motor Matic Terhindar dari Oli Palsu
-
Mobil Legendaris Nissan GTR R35 Tampil Mencolok dengan Visual Anime di IMX 2025
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85