Suara.com - Badai Coronavirus Disease atau Covid-19 turut memukul sektor otomotif dalam pelbagai bidang usaha. Mulai industri kendaraan roda dua dan roda empat, sampai perusahaan transportasi darat. Antara lain usaha bus pariwisata serta angkutan umum.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan akan memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Meski demikian, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi mengatakan, banyak yang salah arti memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu.
"Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, prakteknya tidak seperti itu. Relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK, diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Mereka boleh ajukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK," ujar Arif Reza Fahlepi, saat bincang virtual beraama awak media, di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menambahkan, MTF sendiri sudah membuatkan form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa didownload di situs MTF. Bahwa yang terdampak yang bisa mengajukan restrukturisasi.
"Ada proses assesment, kami lihat usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak," kata Arif Reza Fahlepi.
Oleh karena itu, lanjutnya, pengajuan harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum Covid-19 ternyata sudah bermasalah pasti tidak masuk.
Arif Reza Fahlepi memberi contoh beberapa perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antarkota. Karena Covid-19 berdampak berkurangnya penumpang.
"Saat ini sudah ada sekitar dua ribu pengajuan. Komposisinya 80 persen individu dan sisanya perusahaan," papar Arif Reza Fahlepi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ducati Disilang Honda BeAT, PM Boris Johnson Membaik
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru
-
Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV
-
Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?
-
Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas
-
Daripada Beli Emmo untuk MBG, Spesifikasi Royal Enfield Listrik Ini Jauh Lebih Menggoda
-
Suara Audio Mobil Kurang Nendang? Ini 5 Pilihan Speaker Terbaik yang Bikin Kabin Berasa Konser!
-
Ingin Punya Honda Brio atau HR-V? Cek Update Harga Terbarunya Bulan April 2026
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan