Suara.com - Badai Coronavirus Disease atau Covid-19 turut memukul sektor otomotif dalam pelbagai bidang usaha. Mulai industri kendaraan roda dua dan roda empat, sampai perusahaan transportasi darat. Antara lain usaha bus pariwisata serta angkutan umum.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan akan memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Meski demikian, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi mengatakan, banyak yang salah arti memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu.
"Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, prakteknya tidak seperti itu. Relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK, diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Mereka boleh ajukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK," ujar Arif Reza Fahlepi, saat bincang virtual beraama awak media, di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menambahkan, MTF sendiri sudah membuatkan form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa didownload di situs MTF. Bahwa yang terdampak yang bisa mengajukan restrukturisasi.
"Ada proses assesment, kami lihat usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak," kata Arif Reza Fahlepi.
Oleh karena itu, lanjutnya, pengajuan harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum Covid-19 ternyata sudah bermasalah pasti tidak masuk.
Arif Reza Fahlepi memberi contoh beberapa perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antarkota. Karena Covid-19 berdampak berkurangnya penumpang.
"Saat ini sudah ada sekitar dua ribu pengajuan. Komposisinya 80 persen individu dan sisanya perusahaan," papar Arif Reza Fahlepi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ducati Disilang Honda BeAT, PM Boris Johnson Membaik
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
MAXUS Guncang GJAW 2025: Hadirkan MPEV Premium Idaman, Aman, dan Nyaman
-
Mitsubishi Xforce di GJAW 2025: Sentuhan Dinamis untuk Tampil Elegan dan Sporty
-
Vinfast Gandeng 5 Perusahaan Otomotif untuk Perkuat Layanan Purnajual di Indonesia
-
MMKSI Rayakan 55 Tahun dengan Komitmen Memberdayakan Perjalanan Keluarga Indonesia
-
6 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Usaha Kecil, Harga Mulai Rp20 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas Murah buat Pemula, Harga Mulai 50 Jutaan
-
Honda Verza Sampai Mio M3: 5 Motor Bekas Terbaik di Bawah Rp 10 Juta yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros
-
4 Tips Jitu Pilih Mobil Keluarga Irit BBM dan Minim Perawatan
-
Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!