Suara.com - Badai Coronavirus Disease atau Covid-19 turut memukul sektor otomotif dalam pelbagai bidang usaha. Mulai industri kendaraan roda dua dan roda empat, sampai perusahaan transportasi darat. Antara lain usaha bus pariwisata serta angkutan umum.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan akan memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.
Meski demikian, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi mengatakan, banyak yang salah arti memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu.
"Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, prakteknya tidak seperti itu. Relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK, diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Mereka boleh ajukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK," ujar Arif Reza Fahlepi, saat bincang virtual beraama awak media, di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menambahkan, MTF sendiri sudah membuatkan form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa didownload di situs MTF. Bahwa yang terdampak yang bisa mengajukan restrukturisasi.
"Ada proses assesment, kami lihat usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak," kata Arif Reza Fahlepi.
Oleh karena itu, lanjutnya, pengajuan harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum Covid-19 ternyata sudah bermasalah pasti tidak masuk.
Arif Reza Fahlepi memberi contoh beberapa perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antarkota. Karena Covid-19 berdampak berkurangnya penumpang.
"Saat ini sudah ada sekitar dua ribu pengajuan. Komposisinya 80 persen individu dan sisanya perusahaan," papar Arif Reza Fahlepi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ducati Disilang Honda BeAT, PM Boris Johnson Membaik
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim