Suara.com - Nama Riva Siahaan menjadi sorotan publik setelah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (26/2/2026).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana bersama sejumlah pejabat internal perusahaan dalam proyek impor produk kilang periode 2018–2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mendekati Rp200 triliun.
Kasus ini bukan hanya menyita perhatian karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena latar belakang jabatan Riva sebagai Direktur Utama perusahaan energi strategis nasional.
Publik juga mulai menyoroti laporan harta kekayaan yang pernah dia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Simak penjelasan berikut ini
Jejak Kekayaan Riva Siahaan Versi LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, eks Dirut Pertamina Patra Niaga tersebut terakhir melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp18.993.000.000 atau Rp18,9 miliar per 31 Maret 2024 untuk periode 2023.
Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, kekayaannya tercatat sekitar Rp3,1 miliar.
Tahun 2020 naik menjadi Rp4,1 miliar, lalu Rp5,2 miliar pada 2021. Di 2022, jumlahnya melonjak ke Rp9,3 miliar sebelum akhirnya hampir menyentuh Rp19 miliar pada 2023.
Baca Juga: Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
Secara total, harta yang dilaporkan sebenarnya mencapai Rp21,6 miliar. Namun karena terdapat utang sebesar Rp2,65 miliar, nilai bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.
Kenaikan yang cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir inilah yang kemudian memicu berbagai pertanyaan di ruang publik.
Rincian Kekayaan Riva Siahaan
Aset Properti di Tangerang Selatan
Dalam laporan tersebut, Riva tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berlokasi di Kota Tangerang Selatan. Total nilai properti ini mencapai Rp7,75 miliar.
Rinciannya meliputi rumah seluas 120 m2 senilai Rp2 miliar, properti 150 m2 senilai Rp2,5 miliar, serta aset tanah dan bangunan 275 m2/80 m2 dengan nilai Rp3,25 miliar. Properti menjadi salah satu porsi terbesar dalam struktur kekayaannya.
Koleksi Kendaraan Bernilai Rp2,9 Miliar
Selain properti, koleksi kendaraan Riva Siahaan juga menarik perhatian. Total nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan mencapai Rp2,9 miliar, terdiri dari 5 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk roda dua, Riva memiliki motor Honda Revo tahun 2011 senilai Rp5 juta, lalu Piaggio MP3 tahun 2014 senilai Rp175 juta. Ada juga moge Harley-Davidson Ultra Classic tahun 2005 dengan nilai Rp320 juta.
Sementara untuk roda empat, tercatat satu unit Toyota Vellfire senilai Rp850 juta dan satu unit Lexus RX 350 dengan nilai Rp1,55 miliar. Lexus RX 350 menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi dalam daftar tersebut.
Aset Lain dan Kas Miliaran Rupiah
Selain properti dan kendaraan, Riva juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp808 juta serta surat berharga senilai Rp1,5 miliar. Namun yang cukup mencolok adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp8,685 miliar.
Komposisi ini menunjukkan sebagian besar kekayaannya tersimpan dalam bentuk likuid. Meski demikian, seluruh data tersebut merujuk pada laporan resmi yang disampaikan sebelum vonis dijatuhkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
Tangguh di Area Tambang dan Kebun Sawit, 8,5 M Dapat Mitsubishi Triton Double Cabin Berapa Unit?
-
Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV
-
GAIKINDO Pastikan Industri Otomotif Lokal Sanggup Penuhi Seluruh Kebutuhan Mobil Pick Up Nasional
-
9 Rekomendasi Mobil untuk Campervan yang Nyaman dan Mudah Dimodifikasi
-
Bingung Pilih Toyota Avanza atau Rush Biar Tabungan Tak Terkuras? Ini Dia yang Paling Menguntungkan
-
Berapa Daya Angkut Pick Up Mahindra Scorpio? Akan Dipakai Agrinas, Unggul dari Suzuki Carry
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair