Otomotif / Autoseleb
Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Suara.com - Nama Riva Siahaan menjadi sorotan publik setelah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (26/2/2026).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana bersama sejumlah pejabat internal perusahaan dalam proyek impor produk kilang periode 2018–2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mendekati Rp200 triliun.

Kasus ini bukan hanya menyita perhatian karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena latar belakang jabatan Riva sebagai Direktur Utama perusahaan energi strategis nasional.

Publik juga mulai menyoroti laporan harta kekayaan yang pernah dia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Simak penjelasan berikut ini

Jejak Kekayaan Riva Siahaan Versi LHKPN

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. [Kejaksaan Agung RI]

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, eks Dirut Pertamina Patra Niaga tersebut terakhir melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp18.993.000.000 atau Rp18,9 miliar per 31 Maret 2024 untuk periode 2023.

Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, kekayaannya tercatat sekitar Rp3,1 miliar.

Tahun 2020 naik menjadi Rp4,1 miliar, lalu Rp5,2 miliar pada 2021. Di 2022, jumlahnya melonjak ke Rp9,3 miliar sebelum akhirnya hampir menyentuh Rp19 miliar pada 2023.

Baca Juga: Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Secara total, harta yang dilaporkan sebenarnya mencapai Rp21,6 miliar. Namun karena terdapat utang sebesar Rp2,65 miliar, nilai bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.

Kenaikan yang cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir inilah yang kemudian memicu berbagai pertanyaan di ruang publik.

Rincian Kekayaan Riva Siahaan

Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan di SPBU Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Sumber: su/awal)

Aset Properti di Tangerang Selatan

Dalam laporan tersebut, Riva tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berlokasi di Kota Tangerang Selatan. Total nilai properti ini mencapai Rp7,75 miliar.

Rinciannya meliputi rumah seluas 120 m2 senilai Rp2 miliar, properti 150 m2 senilai Rp2,5 miliar, serta aset tanah dan bangunan 275 m2/80 m2 dengan nilai Rp3,25 miliar. Properti menjadi salah satu porsi terbesar dalam struktur kekayaannya.

Koleksi Kendaraan Bernilai Rp2,9 Miliar

Tersangka korupsi PT Pertamina punya motor mewah Piaggio MP3. (Kolase Suara.com/Piaggio)

Selain properti, koleksi kendaraan Riva Siahaan juga menarik perhatian. Total nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan mencapai Rp2,9 miliar, terdiri dari 5 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk roda dua, Riva memiliki motor Honda Revo tahun 2011 senilai Rp5 juta, lalu Piaggio MP3 tahun 2014 senilai Rp175 juta. Ada juga moge Harley-Davidson Ultra Classic tahun 2005 dengan nilai Rp320 juta.

Sementara untuk roda empat, tercatat satu unit Toyota Vellfire senilai Rp850 juta dan satu unit Lexus RX 350 dengan nilai Rp1,55 miliar. Lexus RX 350 menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi dalam daftar tersebut.

Aset Lain dan Kas Miliaran Rupiah

Selain properti dan kendaraan, Riva juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp808 juta serta surat berharga senilai Rp1,5 miliar. Namun yang cukup mencolok adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp8,685 miliar.

Komposisi ini menunjukkan sebagian besar kekayaannya tersimpan dalam bentuk likuid. Meski demikian, seluruh data tersebut merujuk pada laporan resmi yang disampaikan sebelum vonis dijatuhkan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More