Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan atau meredam laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Jakarta. Ada beberapa kegiatan yang dibatasi, termasuk berkendara dengan mobil maupun sepeda motor.
Selama masa PSBB, pemilik kendaraan pribadi, baik mobil atau motor sebenarnya masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi dari petugas berwajib.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020, kendaraan pribadi harus dibatasi jumlah penumpangnya yakni 50 persen dari kapasitas angkut.
"Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang di kursi barus dua, 1 orang di kursi baris tiga, dan 2 orang di kursi baris 4," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam laman Instagram resminya.
Gambaran jelasnya begini:
- Mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
- Mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut 2 orang asalkan alamat pada kartu identitas sama. "Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama," demikian tulis Dishub.
Bila ketentuan di atas tidak dipatuhi, maka pengguna kendaraan harus siap mendapatkan sanksi. Pasalnya semua aturan yang ada telah tertuang di dalam undang-undang.
"Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Dishub.
Mari patuhi aturan ini sehingga wabah bisa segera berlalu.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: 15 Orang di Keluarga Besar TNI Meninggal Corona Termasuk 4 Militer Aktif
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif