Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan atau meredam laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Jakarta. Ada beberapa kegiatan yang dibatasi, termasuk berkendara dengan mobil maupun sepeda motor.
Selama masa PSBB, pemilik kendaraan pribadi, baik mobil atau motor sebenarnya masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi dari petugas berwajib.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020, kendaraan pribadi harus dibatasi jumlah penumpangnya yakni 50 persen dari kapasitas angkut.
"Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang di kursi barus dua, 1 orang di kursi baris tiga, dan 2 orang di kursi baris 4," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam laman Instagram resminya.
Gambaran jelasnya begini:
- Mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
- Mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut 2 orang asalkan alamat pada kartu identitas sama. "Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama," demikian tulis Dishub.
Bila ketentuan di atas tidak dipatuhi, maka pengguna kendaraan harus siap mendapatkan sanksi. Pasalnya semua aturan yang ada telah tertuang di dalam undang-undang.
"Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Dishub.
Mari patuhi aturan ini sehingga wabah bisa segera berlalu.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: 15 Orang di Keluarga Besar TNI Meninggal Corona Termasuk 4 Militer Aktif
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Mobil Bekas Legendaris Tangguh Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Bepergian Jauh
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Kawasaki Ninja yang Gagah dan Sporty
-
Bebas Risau dari BBM Problematik: Tengok Dulu Harga Motor Polytron November 2025
-
Bebas Risau Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Intip Harga Mobil Polytron
-
Mobil Keluarga Idaman? Tengok Harga Toyota Fortuner Bekas untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Nmax dengan Jok Besar dan Empuk
-
Wuling Mitra EV Jalani Uji Coba Bersama TransJakarta, Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Sedan Terbaik yang Murah dan Mewah
-
Komunitas Motor Bandung Gelar Riding Unik Bernuansa Horor
-
7 Mobil Bekas Suzuki 50 Jutaan Selain Karimun untuk Keluarga Kecil dan Mahasiswa