Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan atau meredam laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Jakarta. Ada beberapa kegiatan yang dibatasi, termasuk berkendara dengan mobil maupun sepeda motor.
Selama masa PSBB, pemilik kendaraan pribadi, baik mobil atau motor sebenarnya masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi dari petugas berwajib.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020, kendaraan pribadi harus dibatasi jumlah penumpangnya yakni 50 persen dari kapasitas angkut.
"Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang di kursi barus dua, 1 orang di kursi baris tiga, dan 2 orang di kursi baris 4," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam laman Instagram resminya.
Gambaran jelasnya begini:
- Mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
- Mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut 2 orang asalkan alamat pada kartu identitas sama. "Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama," demikian tulis Dishub.
Bila ketentuan di atas tidak dipatuhi, maka pengguna kendaraan harus siap mendapatkan sanksi. Pasalnya semua aturan yang ada telah tertuang di dalam undang-undang.
"Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Dishub.
Mari patuhi aturan ini sehingga wabah bisa segera berlalu.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: 15 Orang di Keluarga Besar TNI Meninggal Corona Termasuk 4 Militer Aktif
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?