Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan agar penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 bisa diredam. Dengan tidak banyak pasien atau penderita, maka pihak rumah sakit memiliki waktu lebih banyak untuk merawat mereka, sehingga peluang kesembuhan menjadi lebih besar.
Beberapa implementasi dari PSBB adalah physical distancing. Termasuk saat bermobil, yaitu mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen dari biasa untuk kendaraan pribadi, penggunaan jalan raya pun mengikuti protokol pembatasan, warga diminta selalu mengenakan masker, dan tetap tinggal di rumah.
Meski demikian, masih ada warga yang melakukan perjalanan. Serta mengelabui para aparat, sehingga bisa terus bermobil menuju tujuan tertentu. Kali ini, seperti dikutip dari kantor berita Antara, terjadi di Gorontalo.
Petugas Dishub Gorontalo menggagalkan upaya tiga orang yaitu RM (31), RM (24), serta seorang sopir, SP (53) yang mengelabui petugas di perbatasan Sulut-Gorontalo. Tepatnya di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (14/5/2020).
Dua warga Kabupaten Gorontalo itu datang dari Sulawesi Utara, lalu memaksa masuk dalam kota dengan sebuah mobil berkapasitas empat penumpang. Agar tidak dihentikan aparat, tunggangan mereka dimasukkan ke sebuah truk.
Bagusnya, aksi ini tidak lolos. Petugas menghentikan ketiganya, mengambil data, lalu memulangkan ketiganya ke Sulawesi Utara karena Provinsi Gorontalo sedang dalam masa PSBB.
"Malam ini kami mengamankan dua orang dan satu pengemudi yang memaksa masuk ke Gorontalo. Modusnya, seolah-olah bermuatan logistik. Dua orang bersembunyi di bagasi mobil di dalam truk," jelas Yantje Ering, Kasi Angkutan Dalam Trayek, Dinas Perhubungan Pemprov Gorontalo.
Adapun alasan dua warga itu, asal Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo adalah kondisi mendesak akan menjenguk orang tua yang sakit. Namun, aksi dua orang ini bukan yang perdana. Sehari sebelumnya mereka sudah ditolak oleh aparat untuk masuk Gorontalo.
"Ya kalau alasan, semua orang bisa memberi alasan. Apapun itu, tidak kami izinkan. Kita harus laksanakan PSBB ini dengan baik dan tegas untuk mencegah penularan Virus Corona," kata Yantje Ering. Disebutkan pula bahwa PSSB Gorontalo berlaku 4-18 Mei 2020 untuk seluruh wilayah provinsi.
Baca Juga: Best 5 Oto: Selera Mobil Syahrini-Reino Beda, Physical Distancing Motor
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian