Suara.com - Masker menjadi peranti wajib dikenakan dalam protokol Covid-19. Fungsinya mengurangi potensi terpaparnya virus melalui droplet di udara. Demikian pula bagi mereka yang berkendara. Masker tetap harus dikenakan, bersama perlengkapan wajib bermotor, seperti helm dan sarung tangan.
Dikutip dari kantor Antara, Polisi Resor Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung memberikan teguran tertulis kepada para pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker.
"Teguran tertulis kami berikan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mengikuti aturan kesehatan yang sudah diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 di daerah itu," papar AKBP Fedriansah, Kepala Polres Bangka Barat, di Mentok, Rabu (27/5/2020).
Disebutkannya, sampai saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Belitung telah melayangkan puluhan surat kepada pengendara sepeda motor yang melintas pada saat digelar pengawasan lalu lintas di beberapa ruas jalan di daerah itu. Isinya adalah teguran tertulis berisi tentang kepatuhan berlalu lintas. Utamanya sebagai tindak preventif pandemi Covid-19.
Lantas apa bedanya dengan surat tilang yang dikenal selama ini?
AKBP Fedriansah menyatakan bahwa teguran tertulis berbeda dengan surat tilang. Pasalnya, tidak ada denda ataupun sanksi mengikat.
"Untuk tahap pertama, kami bersama petugas instansi terkait mengelar pengawasan di beberapa ruas jalan di dalam Kota Mentok. Para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi aturan langsung diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Adapun pemberian "surat cinta" berupa teguran tertulis dari Pak Polisi ini ditujukan kepada para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker dan tanpa helm. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemakaian helm dan masker selama berkendara.
Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
5 Pilihan Motor Honda yang Mirip Vespa untuk Mahasiswa: Desain Retro, BBM Irit
-
5 Motor Matic Bekas dengan Bagasi Lega, Paling Oke untuk Kurir Makanan
-
5 Mobil Listrik yang Mudah Diparkir: Mulai Rp180 Jutaan, Klop Buat Pengemudi Pemula
-
SUV China Bikin Geger, Spek Gahar dan Ada Shower Biar Segar
-
Terpopuler: Nissan Juke Bangkit dari Kubur, Motor Berbagasi Lega Cocok untuk Belanja
-
5 Mobil Bekas Eropa Irit untuk Pencinta Brand, Budget ala Kelas Menengah
-
5 Skuter Matic Bekas dengan Bagasi Lega untuk Belanja Ibu Rumah Tangga
-
4 Motor Honda Mirip Vespa: Gaya ala Sultan, Dompet Tetap Aman
-
Perbandingan Dua Mobil PHEV Asal China yang Tawarkan Efisiensi Tanpa Tinggalkan Performa
-
Berapa Pajak Honda BeAT November 2025? Segini Biaya Tahunan untuk Tipe Termurah