Suara.com - Masker menjadi peranti wajib dikenakan dalam protokol Covid-19. Fungsinya mengurangi potensi terpaparnya virus melalui droplet di udara. Demikian pula bagi mereka yang berkendara. Masker tetap harus dikenakan, bersama perlengkapan wajib bermotor, seperti helm dan sarung tangan.
Dikutip dari kantor Antara, Polisi Resor Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung memberikan teguran tertulis kepada para pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker.
"Teguran tertulis kami berikan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mengikuti aturan kesehatan yang sudah diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 di daerah itu," papar AKBP Fedriansah, Kepala Polres Bangka Barat, di Mentok, Rabu (27/5/2020).
Disebutkannya, sampai saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Belitung telah melayangkan puluhan surat kepada pengendara sepeda motor yang melintas pada saat digelar pengawasan lalu lintas di beberapa ruas jalan di daerah itu. Isinya adalah teguran tertulis berisi tentang kepatuhan berlalu lintas. Utamanya sebagai tindak preventif pandemi Covid-19.
Lantas apa bedanya dengan surat tilang yang dikenal selama ini?
AKBP Fedriansah menyatakan bahwa teguran tertulis berbeda dengan surat tilang. Pasalnya, tidak ada denda ataupun sanksi mengikat.
"Untuk tahap pertama, kami bersama petugas instansi terkait mengelar pengawasan di beberapa ruas jalan di dalam Kota Mentok. Para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi aturan langsung diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Adapun pemberian "surat cinta" berupa teguran tertulis dari Pak Polisi ini ditujukan kepada para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker dan tanpa helm. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemakaian helm dan masker selama berkendara.
Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Desainnya Bikin Geger, Harganya Bikin Kaget! Kenalan dengan All New Honda Square X125
-
Isi Garasi Dzawin Nur yang Akhirnya Menikah, 2 Mobil Petualang Siap Kawal Renny Rachmawaty
-
Harga New Honda ADV160 untuk Area Jawa Barat Resmi Dirilis
-
Pintu Elektrik Bawa Petaka: Tragedi Anak Kecil Meregang Nyawa Saat Mobil Listrik Kebakaran
-
Wuling Cloud EV Lite Jadi Inovasi Lintas Industri Kembangkan Pasar Mobil Listrik
-
Bikin Bangga di Motegi, Pembalap Indonesia Bawa Merah Putih Tembus Tiga Besar Klasemen IATC
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
-
Brand Eropa Gusar, Invasi Mobil China Mulai Makan "Korban"
-
Samai Rekor Rossi, Ini 10 Fakta Gila Marc Marquez yang Bikin Dia Jadi Raja Comeback!
-
Wuling Rilis Mobil Listrik Rp140 Jutaan, Fast Charging Cuma 35 Menit