Suara.com - Apakah saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki telah habis masa berlakunya? Jangan tergesa-gesa atau panik. Sembari mengagendakan akan mengurus perpanjangan, simak keterangan yang diberikan oleh Kepolisian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang memiliki SIM dengan kondisi masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM itu," demikian papar Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Adapun keputusan tidak ada penilangan ini disebutnya sebagai langkah yang ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri, demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Kemudian, para pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa mengurusnya seperti biasa pada 29 Juni 2020. Caranya, dengan mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara atau Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Sebagai catatan, selaras menuju tata normal baru, para petugas Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, face shield, hand sanitizer, disinfektan, serta physical distancing. Para pemohon pun diminta berpatokan kepada protokol kesehatan.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?
-
5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
-
Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas