Suara.com - Apakah saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki telah habis masa berlakunya? Jangan tergesa-gesa atau panik. Sembari mengagendakan akan mengurus perpanjangan, simak keterangan yang diberikan oleh Kepolisian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang memiliki SIM dengan kondisi masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM itu," demikian papar Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Adapun keputusan tidak ada penilangan ini disebutnya sebagai langkah yang ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri, demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Kemudian, para pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa mengurusnya seperti biasa pada 29 Juni 2020. Caranya, dengan mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara atau Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Sebagai catatan, selaras menuju tata normal baru, para petugas Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, face shield, hand sanitizer, disinfektan, serta physical distancing. Para pemohon pun diminta berpatokan kepada protokol kesehatan.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Terpopuler: Biaya Ganti Baterai Mobil Hybrid, Update Harga Yamaha Aerox Februari 2026
-
Berapa Biaya Ganti Baterai Mobil Hybrid setelah 5 Tahun?
-
Terpopuler: Harga Mobil Terancam Naik, HR-V Langka Raffi Ahmad Bikin Ngiler
-
Harga Motor Bebek dan Matic Suzuki untuk Varian Terbaru yang Masih Eksis
-
Harga Honda HR-V dari Tahun ke Tahun, Mulai Rp70 Jutaan Mana Varian Paling Worth It?
-
Bukan Sembarang Mobil Tua! Ini Spek Honda HR-V Gen 1 Kado Gading Marten untuk Raffi Ahmad
-
Harga Mobil Bakal Melonjak? Imbas Kebijakan Mendadak Tarif Global 10 Persen dari Presiden Trump
-
Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang Impor Bioetanol, Peta Jalan Bioetanol Nasional Berubah?
-
Vario vs Stylo Mending Mana? Intip Harga Motor Matic Honda Semua Varian Lengkap dan Spesifikasinya
-
Jangan Asal Berhenti! Ini 3 Rahasia Istirahat Aman di Rest Area Agar Mudik Tetap Selamat