Suara.com - Apakah saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki telah habis masa berlakunya? Jangan tergesa-gesa atau panik. Sembari mengagendakan akan mengurus perpanjangan, simak keterangan yang diberikan oleh Kepolisian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang memiliki SIM dengan kondisi masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM itu," demikian papar Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Adapun keputusan tidak ada penilangan ini disebutnya sebagai langkah yang ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri, demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Kemudian, para pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 bisa mengurusnya seperti biasa pada 29 Juni 2020. Caranya, dengan mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara atau Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Sebagai catatan, selaras menuju tata normal baru, para petugas Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, face shield, hand sanitizer, disinfektan, serta physical distancing. Para pemohon pun diminta berpatokan kepada protokol kesehatan.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?
-
Mirip Indonesia, Begini Kebijakan Terbaru China untuk Subsidi Mobil Hybrid
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak
-
Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan