Suara.com - Hari pertama perkantoran dan pelbagai fasilitas umum kembali dibuka dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, suasana jalan-jalan raya di Ibu Kota Jakarta tampak padat. Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampak melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas.
Disebutkannya bahwa aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan PSBB masa transisi.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tetapi bukan berarti akan dilakukan. Jadi baca lengkap dalam peraturannya, bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," tukas Anies Baswedan.
Pemberlakukan ganjil genap ini menjadi salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujarnya soal ganjil genap setara dengan kebijakan rem darurat.
Anies Baswedan juga mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi. Dan sebelum ini, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi. Dalam bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi, baik motor maupun mobil.
Isinya sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
- Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
- Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
- Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Karena itu, Anies Baswedan menyebutkan bahwa aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6/2020) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI Jakarta.
"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ujarnya.
Baca Juga: Kembangkan Mobil Hidrogen, Toyota Gandeng Lima Produsen Otomotif
Saat ini, ditandaskan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Uji Coba Kendaraan Tanpa Pengemudi di Bandara, dari Bagasi hingga Shuttle
-
Murah Meriah, Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas 3 Jutaan yang Bisa Dipakai Harian
-
AION UT untuk Pasar Indonesia Ternyata Terima Sentuhan Lokal Sebagai Pembeda
-
Foton Menggandeng Kalista Penetrasi Pasar Kendaraan Listrik Komersial Area Jawa Timur
-
8 Tips Merawat Motor Matic Agar Awet dan Tetap Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Rahasia Irit Daihatsu Rocky Hybrid Terungkap: 5 Kunci Tembus Rekor Konsumsi BBM Setara Motor
-
Bongkar Rahasia Perusahaan, Ini yang Terjadi pada Motor Baru Honda sebelum Dikirim ke Rumah
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan