Suara.com - Hari pertama perkantoran dan pelbagai fasilitas umum kembali dibuka dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, suasana jalan-jalan raya di Ibu Kota Jakarta tampak padat. Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampak melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas.
Disebutkannya bahwa aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan PSBB masa transisi.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tetapi bukan berarti akan dilakukan. Jadi baca lengkap dalam peraturannya, bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," tukas Anies Baswedan.
Pemberlakukan ganjil genap ini menjadi salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujarnya soal ganjil genap setara dengan kebijakan rem darurat.
Anies Baswedan juga mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi. Dan sebelum ini, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi. Dalam bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi, baik motor maupun mobil.
Isinya sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
- Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
- Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
- Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Karena itu, Anies Baswedan menyebutkan bahwa aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6/2020) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI Jakarta.
"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ujarnya.
Baca Juga: Kembangkan Mobil Hidrogen, Toyota Gandeng Lima Produsen Otomotif
Saat ini, ditandaskan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Ratusan Bikers Jabodetabek Padati Penutupan Feders Gathering 2025 di Jakarta
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
-
5 Mobil Bekas Juara Irit dan Suku Cadangnya Melimpah Ruah, Punya Resale Value Tinggi
-
Skutik Harian yang Bikin Dompet Anti Jebol, Tapi Tetap Tawarkan Performa
-
Vario 125 Street Mainstream? Ini Alternatif Skutik Petualang dari Suzuki yang Tak Kalah Keren
-
Yamaha Ungkap Peluang Aerox Listrik Masuk Pasar Indonesia
-
Budget Rp195 Juta, Ini Duel BYD Atto 1 vs Wuling Binguo: Mana yang Paling Worth It Dibeli?
-
4 Motor Bekas Jok Panjang yang Nyaman Buat Boncengan Mulai Rp5 Jutaan