Suara.com - Kejadian sedih menimpa pedangdut Via Vallen. Dini hari tadi, Selasa (30/6/2020) Toyota Alphard type G warna putih bernomor polisi W 1 VV miliknya dibakar seseorang yang kini tengah menjalani proses hukum di Kepolisian setempat. Bagaimanakah cara klaim asuransi mobil itu?
Atau pertanyaan yang lebih dahulu mengemuka: apakah mobi pelantun lagu hits "Sayang" ini bisa memperoleh ganti rugi pihak asuransi?
Bila Via Vallen telah mengasuransikan salah satu tunggangan kesayangannya itu, maka kemungkinan jawabannya adalah "ya", dengan memperhatikan lingkup pertanggungjawaban asuransi mobil yang dimiliki.
Mirip lirik yang dipetik dari lagu "Sayang" yang dinyanyikan Via Vallen, yaitu Sayang, opo kowe krungu jerite atiku? Mengharap engkau kembali. Sayang, nganti memutih rambutku. Ra bakal luntur tresnoku ... .
Jadi, bila dicuplik dan diterjemahkan bebas syairnya itu, Via Vallen tak perlu khawatir. Pihak asuransi tak bakal luntur (atau lupa) pertanggungjawaban atas si Toyota Alphard putih milik pedangdut ini. Asal, si tunggangan kesayangan sudah diikutsertakan asuransi mobil.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, menyatakan, "Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi."
Detailnya, pertanggungan ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat:
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
"Namun, bila penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," tukas Laurentius Iwan Pranoto yang asli Semarang.
Baca Juga: Mobil Via Vallen Dibakar, Berikut Fakta MPV Premium Ini
Untuk mengetahui ditanggung tidaknya mobil terbakar, perlu dilihat hasil investigasi atas penyebab mobil bisa terbakar.
- Jika penyebab terbakarnya mobil dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
- Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas tadi, pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover.
- Terkait hal ini tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1. mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.
- Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.
Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.
Sarannya, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi tadi menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Lantas bagaimana cara klaim mobil yang terbakar?
Berita Terkait
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Denza D9 vs Toyota Alphard: Selera Orang Kaya Bertahan atau Berubah Haluan?
-
5 Pilihan Mobil China Mirip Alphard: Desain Mewah, Harga Lebih Murah
-
Viral Mobil Mewah Sri Sultan Hamengkubuwono Lexus LM350h, Ini Bedanya dengan Toyota Alphard
-
Modal 100 Jutaan, Dapat Alphard Keluaran Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Terpopuler: Pencarian City Car Rp50 Jutaan Hingga MPV Keluarga Rp90 Jutaan
-
Mobil Sekelas Fortuner: Suzuki Escudo XL-7, SUV V6 Aman Jalan Berlubang untuk Orang Lapangan
-
2 Rekomendasi Mobil Listrik Impian Cuma Rp 75 Juta, Hemat di Kantong
-
7 Mobil MPV Legendaris Murah Cocok untuk Keluarga Muda, Harga Rp90 Jutaan
-
5 Mobil Tipe Hatchback Mulai Rp70 Jutaan, Lincah dan Cocok untuk Mahasiswa
-
6 Rekomendasi Mobil Diesel Body Gagah Rp100 Jutaan, Buat Bapak-Bapak Family Man Tapi Tetap Macho
-
5 Pilihan City Car Bekas di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Nyaman Cocok untuk Harian
-
Terpopuler: Napak Tilas Masa Lalu Daihatsu, Sepeda Listrik Roda Satu Lagi Naik Daun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
-
Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga