Otomotif / Motor
Selasa, 07 Juli 2020 | 09:06 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) [www.polri.go.id].

Suara.com - Akan mengurus masa berlaku atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Bagi yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan sedikitnya 12 titik layanan bagi warga Ibu Kota pada hari ini, Selasa (7/7/2020).

Sebagaimana yang disebutkan dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta dan dikutip kantor berita Antara, untuk layanan SIM Keliling atau SIMling, hari ini dibuka pukul 08.00 hingga sampai 15.00 WIB.

Warga menunggu proses perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berikut adalah lokasi SIMling di lima wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
  • Jakarta Utara dan Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
  • Jakarta Selatan: di depan Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Selain itu, juga tersedia layanan perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya yang digelar di beberapa mal, yaitu:

  • Gandaria City: Senin - Sabtu, pukul 12.00 - 18.00 WIB
  • Artha Gading: Senin - Sabtu, pukul 12.00 - 18.00 WIB
  • Pluit Village: Senin - Minggu, pukul 12.00 - 18.00 WIB
  • Taman Palem: Senin - Sabtu, pukul 08.00 - 12.00 WIB
  • Lippo Puri: Senin - Sabtu, pukul 10.00 - 16.00 WIB
  • Blok M Square: Senin - Sabtu, pukul 10.00 - 14.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
  • Tamini Square: Senin - Sabtu, 11.00 hingga 19.00 WIB

Dalam layanan perpanjangan SIM, setiap pemohon diimbau telah menyiapkan semua persyaratan sebelum tiba di lokasi. Khususnya KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Dan bagi layanan bus SIMling, hanya melayani permohonan memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Foto SIM Wanita Berhijab Ini Tengah Jadi Sorotan, Ada yang Aneh

Load More