Suara.com - Negeri Jiran, Malaysia tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk mengenakan masker. Hal tersebut juga menyatakan tak ada denda bagi yang tak bermasker.
Menteri Senior Klaster Keselamatan (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Senin (3/8/2020) dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), seperti dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan hanya mereka yang berada di tempat umum yang sesak seperti pasar, bioskop dan lokasi pelancongan serta menaiki angkutan umum saja yang diwajibkan memakai masker.
"Tadi malam viral di media sosial, ada (individu) yang dikenakan denda (tidak pakai masker) dalam kendaraan sendiri dan itu tidak betul,” katanya.
Dia menegaskan mereka yang menaiki kendaraan pribadi tidak perlu memakai masker dan tidak perlu juga diambil tindakan.
"Jadi mereka yang sudah membayar denda mereka boleh menuntut kembali uang tersebut,” lanjutnya.
Politikus UMNO ini percaya polisi mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan denda berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM).
“Demikian juga bagi mereka yang berada di tepi pantai, kalau dia sendiri duduk di situ dan tidak ada kesesakan, tidak perlu didenda,” pungkas sang menteri.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Renault Protes Legalitas Mobil Racing Point
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
4 Mobil Daihatsu Bekas untuk Budget Rp 60 Juta, Ada yang Cuma Rp 30 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kisaran Rp 50 Juta, Muat Banyak untuk Keluarga Besar
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil
-
5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
XPeng Siapkan Sedan Listrik P7+ EREV 2026, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
-
Beli Motor Scoopy DP Rp3 Jutaan, Angsurannya Berapa? Ini Simulasinya
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan