Suara.com - Dikejar anjing saat naik motor bisa dibilang bukanlah pengalaman yang menyenangkan. Namun rupanya hal tersebut bisa diatasi seperti yang dilakukan oleh orang satu ini.
Viral di media sosial, video pengendara motor yang tengah dikejar dua ekor anjing. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @agoez_bandz4 kemarin (4/8/2020).
Namun pemotor ini rupanya malah ogah kabur. Diam-diam dia menyiapkan serangan balik yang ditujukan pada anjing yang mengejarnya.
Pemotor ini tiba-tiba berbalik arah dan malah mengejar binatang berkaki empat tersebut. Binatang ini pun lari terbirit-birit hingga kembali masuk ke pekarangan rumah pemiliknya.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
"Maen kejar kejaran ama temeny ya bang," celetuk @farisahmadsyafiq.
"Kenapa ya anjeng suka ngejar pengendara motor?" kata @bbangpadell.
Namun tentu saja trik di atas tak selalu berhasil, jadi jangan sembarangan ditiru ya. Namun jika anda malah dibuat celaka akibat ulah binatang tersebut, ada langkah yang bisa anda lakukan, yakni dengan menuntut pemilik binatang tersebut.
Dikutip dari Hukum Online, terdapat pasal terkait insiden serupa, yakni Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Baca Juga: Penjualan Motor dan Mobil Ambles 90 Persen di Kuartal II 2020
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona
-
Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur
-
Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip
-
Nasib Aliansi Honda Nissan Mitsubishi Terganjal Pengaruh Renault di Tengah Bayangan Kerugian
-
Wajah Baru New Suzuki XL7 yang Tampil Lebih Sporty dengan Sederet Perubahan Eksterior
-
Pasutri Lansia Indonesia Taklukkan Rute Jakarta Mekkah Pakai Toyota Voxy
-
Pasarkan Produk di Indonesia, Changan Akui Belum Pikirkan Lakukan Perakitan Lokal
-
Inspirasi Yamaha Grand Filano dengan Gaya Racing Look yang Sedang Jadi Tren Modifikasi
-
Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026
-
Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?