Suara.com - Jajaran Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa sosialisasi berlakunya peraturan lalu lintas ganjil genap selama dua hari, yaitu 6-7 Agustus 2020. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terbiasa setelah ditiadakan selama hampir lima bulan, menyusul terjadinya pandemi global COVID-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, sebelumnya diinformasikan bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan 6 Agustus 2020, setelah dilakukan sosialisasi tiga hari, terhitung 3 Agustus 2020.
Namun hasil rapat terakhir pihak terkait di Polda Metro, masa sosialisasi diperpanjang sampai 7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan tadi.
Setelah masa sosialisasi, Kepolisian akan memberlakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang kepada pelanggar ganjil genap berupa denda ataupun kurungan.
Tilang ini diberlakukan untuk mengontrol kepadatan arus lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020. Dan di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat. Aturan diterapkan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional, aturan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Tambah 357 Pasien Hari Ini, Positif Corona di DKI Capai 23.266 Orang
Berita Terkait
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
7 Mobil Bekas Captain Seat Termurah untuk Keluarga yang Nyaman dan Lega
-
5 Mobil Buat Ngajak Jalan Anak, Istri, dan Orang Tua: Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
-
Mobil Ikonik Daihatsu Copen yang Mencuri Perhatian di Japan Mobility Show 2025
-
Berapa Kapasitas Mesin Suzuki Truntung? Ini 3 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu