Suara.com - Jajaran Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa sosialisasi berlakunya peraturan lalu lintas ganjil genap selama dua hari, yaitu 6-7 Agustus 2020. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terbiasa setelah ditiadakan selama hampir lima bulan, menyusul terjadinya pandemi global COVID-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, sebelumnya diinformasikan bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan 6 Agustus 2020, setelah dilakukan sosialisasi tiga hari, terhitung 3 Agustus 2020.
Namun hasil rapat terakhir pihak terkait di Polda Metro, masa sosialisasi diperpanjang sampai 7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan tadi.
Setelah masa sosialisasi, Kepolisian akan memberlakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang kepada pelanggar ganjil genap berupa denda ataupun kurungan.
Tilang ini diberlakukan untuk mengontrol kepadatan arus lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020. Dan di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat. Aturan diterapkan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional, aturan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Tambah 357 Pasien Hari Ini, Positif Corona di DKI Capai 23.266 Orang
Berita Terkait
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit