Suara.com - Jajaran Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa sosialisasi berlakunya peraturan lalu lintas ganjil genap selama dua hari, yaitu 6-7 Agustus 2020. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terbiasa setelah ditiadakan selama hampir lima bulan, menyusul terjadinya pandemi global COVID-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, sebelumnya diinformasikan bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan 6 Agustus 2020, setelah dilakukan sosialisasi tiga hari, terhitung 3 Agustus 2020.
Namun hasil rapat terakhir pihak terkait di Polda Metro, masa sosialisasi diperpanjang sampai 7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan tadi.
Setelah masa sosialisasi, Kepolisian akan memberlakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang kepada pelanggar ganjil genap berupa denda ataupun kurungan.
Tilang ini diberlakukan untuk mengontrol kepadatan arus lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020. Dan di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat. Aturan diterapkan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional, aturan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Tambah 357 Pasien Hari Ini, Positif Corona di DKI Capai 23.266 Orang
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Dampak Demo Buruh: Belasan Rute Transjakarta Dialihkan, Simak Daftar Lengkap Pengalihan Jalur
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
BP Mau Tutup 10 SPBU, Kementerian ESDM Akan Impor Minyak AS untuk Isi SPBU Swasta
-
5 Pilihan Motor Bekas Seharga HP: Modal Mulai Rp5 Jutaan Bisa Dapat Spek Gesit
-
Perhatikan Hal Ini Sebelum Memutuskan Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Insentif Mobil Listrik Berakhir, Chery Masih Pede Dengan Jajaran Produk yang Dimiliki
-
Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!