Suara.com - Perum Damri wajibkan seluruh pengunjung gedung baik di kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, serta hasil negatif berdasarkan PCR test mulai Selasa (8/9/2020).
“Hal ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 di Tanah Air terus meningkat beberapa waktu terakhir,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra seperti dilansir dari ANTARA.
Lebih lanjut menurut Nico, hasil rapid test harus berlaku maksimal tujuh hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari.
“Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan DAMRI,” sambung Nico.
Manajemen DAMRI mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area kantor pusat maupun kantor cabang.
Kendati demikian, area lingkungan DAMRI sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik.
Seperti diketahui, jumlah positif COVID-19 di Tanah Air terus meroket dan stabil di atas angka 3000 lebih dalam beberapa hari ini.
Laporan per Selasa (8/9/2020) sore, jumlah total kasus positif penderita virus corona sudah melebihi 200 ribu pasien dan belum diketahui akhir dari pendemi ini.
Baca Juga: Viral Motor Tanpa Pengendara Atraksi di Tengah Jalan, Disamperin Baru Stop
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya