Suara.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengaku keberatan dengan senyapnya suara kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) karena bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain, termasuk para pejalan kaki.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan bahwa, suara yang dihasilkan dari sebuah kendaraan EV itu harus dipikirkan lagi untuk kepentingan bersama dan keselamatan bagi pejalan kaki dan juga pengendara lainnya.
"Kesenyapan kendaraan juga harus diperhatikan mengingat EV adalah kendaraan yang minim suara. Pelaku industri EV ini harus memperhatikan regulasi soal suara minimal sehingga para pejalan kaki dapat mengetahui saat ada kendaraan yang akan dan sedang melintas," ungkap Chryshnanda dalam workshop bertema Kesiapan Industri EV yang digelar oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Selasa (8/9/2020).
Dalam hal keselamatan lainnya, Chryshnanda juga mengatakan bahwa kecepatan dari kendaraan listrik ini juga perlu untuk diperhatikan dengan seksama.
"Selain suara yang sangat penting, kecepatan juga menjadi perhatian yang penting. Jadi, jika terjadi benturan dengan kecepatan 30 km/jam saja itu bisa berpotensi adanya korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan pedestrian," tutur dia seperti dilansir dari Antara.
Regulasi suara mobil listrik
Soal suara kendaraan listrik yang senyap sudah jadi perhatian di seluruh dunia. Di beberapa negara Eropa, mobil listrik bahkan sudah diwajibkan untuk menghasilkan suara layaknya mobil konvensional.
Di Indonesia sendiri pada Juli kemarin Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang turut mengatur tentang suara kendaraan listrik.
Dalam regulasi yang ditetapkan pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020 itu dijelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara. Ini diatur dalam pasal 32 ayat 1.
Baca Juga: Luhut: Tak Perlu Malu Belajar Kendaraan Listrik pada China
Kendaraan listrik kategori MI adalah mobil penumpang, sementara M2 dan M3 adalah bus, dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, serta 04 merupakan golongan mobil barang.
Kemudian pada pasal 32 ayat 3 diatur bahwa suara kendaraan listrik bisa berasal dari komponen yang dipasang di kendaraan listrik. Pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan, berdasarkan tingkat frekuensi, paling tinggi 75 desibel.
Berita Terkait
-
Hankook Tire Indonesia Bidik Dominasi Pasar Ban Kendaraan Listrik dan SUV di Tahun 2026
-
Mengenal Berbagai Jenis Baterai Mobil Listrik Beserta Keunggulan dan Estimasi Harganya
-
Era Baru Kendaraan Listrik: MAXUS Hadirkan Fasilitas Premium di Jantung PIK
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Dibuka Besok Pagi, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Ditjen Hubdat
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026 Yamaha Siapkan Bengkel Jaga Kawal Pemudik
-
Mau Mudik Asyik Tanpa Bikin Kantong Mencekik? 3 Opsi Suzuki Fronx Bekas 2026 Siap Tampil Ciamik
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah untuk Wanita, Mulai Rp3 Jutaan
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: 9 Pilihan Mobil Nissan 60 Jutaan, Cocok Bawa Keluarga Besar ke Kampung
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Mobil Listrik dari Bahan Plastik Organik
-
Fitur 4x4 Pick Up India untuk Mobil Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi Pajangan Saja?
-
4 Pebalap Muda Indonesia Siap Panaskan Aspal Moto4 Asia Cup 2026 di Thailand, Cek Jadwal Race-nya
-
Mitsubishi Siap Produksi Pikap Kopdes Merah Putih, Tapi Belum Pernah Ditawari Agrinas
-
Bukan Hanya Ganti Oli, Motul Ajak Pemilik Motor Tingkatkan Standar Servis