Suara.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengaku keberatan dengan senyapnya suara kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) karena bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain, termasuk para pejalan kaki.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan bahwa, suara yang dihasilkan dari sebuah kendaraan EV itu harus dipikirkan lagi untuk kepentingan bersama dan keselamatan bagi pejalan kaki dan juga pengendara lainnya.
"Kesenyapan kendaraan juga harus diperhatikan mengingat EV adalah kendaraan yang minim suara. Pelaku industri EV ini harus memperhatikan regulasi soal suara minimal sehingga para pejalan kaki dapat mengetahui saat ada kendaraan yang akan dan sedang melintas," ungkap Chryshnanda dalam workshop bertema Kesiapan Industri EV yang digelar oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Selasa (8/9/2020).
Dalam hal keselamatan lainnya, Chryshnanda juga mengatakan bahwa kecepatan dari kendaraan listrik ini juga perlu untuk diperhatikan dengan seksama.
"Selain suara yang sangat penting, kecepatan juga menjadi perhatian yang penting. Jadi, jika terjadi benturan dengan kecepatan 30 km/jam saja itu bisa berpotensi adanya korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan pedestrian," tutur dia seperti dilansir dari Antara.
Regulasi suara mobil listrik
Soal suara kendaraan listrik yang senyap sudah jadi perhatian di seluruh dunia. Di beberapa negara Eropa, mobil listrik bahkan sudah diwajibkan untuk menghasilkan suara layaknya mobil konvensional.
Di Indonesia sendiri pada Juli kemarin Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang turut mengatur tentang suara kendaraan listrik.
Dalam regulasi yang ditetapkan pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020 itu dijelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara. Ini diatur dalam pasal 32 ayat 1.
Baca Juga: Luhut: Tak Perlu Malu Belajar Kendaraan Listrik pada China
Kendaraan listrik kategori MI adalah mobil penumpang, sementara M2 dan M3 adalah bus, dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, serta 04 merupakan golongan mobil barang.
Kemudian pada pasal 32 ayat 3 diatur bahwa suara kendaraan listrik bisa berasal dari komponen yang dipasang di kendaraan listrik. Pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan, berdasarkan tingkat frekuensi, paling tinggi 75 desibel.
Berita Terkait
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru
-
Negara Ini Beri Subsidi Jutaan Rupiah Untuk Motor Listrik Saat Indonesia Justru Hentikan Insentif
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan