Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta telah diubah statusnya menjadi PSBB Transisi untuk masa berlaku 12-25 Oktober 2020. Disarankan kepada para pemilik mobil agar bepergian menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi terjadinya penularan virus penyebab COVID-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh atau 100 persen dengan catatan seluruh penumpang memiliki alamat domisili sama.
Aturan penggunaan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait. Isinya yaitu:
Untuk mobil
- Jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
- Setiap orang di dalam mobil wajib memakai masker.
- Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk sepeda motor
- Pengendara dan penumpang wajib memakai masker.
- Pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Untuk angkutan umum dan transportasi massal
- Pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Motor Termurah BMW Harganya Setara Yamaha NMAX
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
5 Pilihan Motor Matic Murah Siap Kuasai Tanjakan, Cocok Buat Mudik ke Pegunungan
-
Ini Jadi Pesaing Berat Yamaha Aerox 155, Mending Mana sama Viento 180? Harga Mirip!
-
Harga bak Langit dan Bumi: Inilah Pesaing Yamaha Grand Filano yang Lebih Murah Rp10 Juta
-
5 Fakta Bendera Indonesia Berkibar di WSSP: Aldi Satya Mahendra Naik Motor Apa?
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Suzuki Swift Hybrid Sakura Edisi Spesial Tawarkan Kemewahan Khas Jepang Berpadu Teknologi Hybrid